AKHIRNYA…PEMBACOK MANTAN POLISI KETANGKAP, KUASA HUKUM DARI AM & R LAW FIRM MENGUCAPKAN TERIMAKASIH

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Humbahas. Mantan Polisi Hasanudin Sihotang akhirnya di tangkap tim Sat Reskrim polres Humbahas setelah melarikan diri atas penganiayaan berat terhadap Sarlen Hasugian selalu korban.

Nahroi Hasugian, S.H, Jeki Prasena Harahap, S.H dan Falentino Surya Situmorang, S.H Perwakilan dari AM & R LAW FIRM berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2026, pada tanggal 15 Januari para Kuasa Hukum Langsung menghadap Ke Kanit Sat Reskrim IPDA RONAL SITORUS dan mempertanyakan perkembangan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/2025/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Januari 2025 Alhamdulillah kordinasi baik.

Setelah kehadiran Para Kuasa Hukum, alhamdulillah tanggal 16 Januari 2026 dapat informasi bahwa pelaku sudah di tangkap dan di tahan di Polres Humbahas.

Pada tanggal 28 Januari Nahroi Hasugian, S.H salah satu Kuasa Hukum Sarlen Hasugian (korban) langsung mendampingi saksi korban atas nama Irjen Hasugian di di hadapan Juper Sat Reskrim Polres Humbahas.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi, saksi langsung melihat korban pada saat Korban melarikan diri dari Pasca kejadian ke perkampungan, saksi langsung melihat korban dalam keadaan kritis dengan beberapa luka parah di dalam tubuh si Korban seperti luka di perut sebelah kiri, di telinga setelah kiri, hingga beberapa luka di tubuh korban (Sarlen Hasugian) dan korban sempat mengatakan langsung kepada saksi bahwa korban telah di bacok Hasanudin Sihotang sebelum Sarlen di bawa kerumah sakit, saksi membalut luka-luka korban pakai kain agar darah tidak keluar dari tubuhnya korban dan Setelah mendapatkan pembacokan yang brutal, saksi ikut langsung memberikan pertolongan dan membawa Sarlen Hasugian ke beberapa fasilitas kesehatan, mulai dari Poskesdes, Puskesmas Tarabintang, RSUD Doloksanggul, hingga perawatan intensif di RS Efarina Pematangsiantar.

Harapan kami selalu Kuasa hukum korban semoga pelaku dapat di proses hukum sesuai prosedur dan di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *