Tabloidbnn.info. Sampit Kalteng, Suasana di Blok 257 PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, mendadak heboh.
Pasalnya ditemukan Tiga Oknum yang diduga menjadi Pengedar Narkoba, yakni : ABP (28), AP (32) dan MAP (24).
Ketiga oknum tersebut tak berkutik, saat digerebek Polisi pada hari Senin 24 Februari 2025
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui, Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan bahwa, kasus ini terbongkar setelah terduga Pelaku Pertama ABP terjaring razia yang dilakukan oleh Kepolisian bersama Petugas Satpam Perusahaan setempat
Dari situlah benang merah Peredaran Sabu-sabu di Kawasan Perkebunan Sawit itu mulai terurai.
Saat itu Petugas Kepolisian dari Kotim dan Seruyan, serta Petugas Satpam Perusahaan melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan serta Razia terhadap Tersangka ABP
Kemudian ditemukan Barang Bukti yang diduga kuat adalah Narkoba jenis Sabu-sabu, terang Suherman kepada Awak Media, Rabu 25/02/2025
Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dimana ABP telah diamankan oleh Petugas Kepolisian beserta Barang Bukti, ujar Suherman
Pada saat kami datang, Tersangka telah diamankan dan saat kami periksa, ia membawa sebanyak 6 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, dengan berat sekitar 1,55 gram, ungkap Suherman
Ia mengatakan, barang tersebut, ditemukan di dalam Helm sebanyak 2 bungkus,dan 4 bungkus lainnya berada di balik casing handphone miliknya
Tak hanya itu saja, setelah Petugas melakukan interogasi terhadap ABP, 4 bungkus yang di bawanya, akan diserahkan kepada AP dan 2 bungkus lainnya akan diserahkan kepada MAP
Selanjutnya, kepolisian melakukan penelusuran terhadap dua orang tersangka yang telah disebut oleh ABP, dan saat ditemukan keduanya memberikan keterangan yang sama, dengan apa yang telah di sampaikan oleh tersangka ABP. Sehingga keduanya langsung ditahan oleh Aparat Kepolisian
Saat ini ketiga Tersangka berada di Mapolres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Delanjutnya, pasal yang kami sangkakan adalah, Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Barang Bukti (Barbuk) yang telah diamankan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi Sabu-sabu, dengan berat sekitar 1,55 gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor N-MAx, 1 (satu) buah Helm, 2 (dua) unit handphone, dan 1 (satu) casing handphone tutup Suherman.
.