Tabloidbnn.info Ternate. “Aksi Damai oleh Lembaga Aspirasi Indonesia – Maluku Utara terkait Dukungan atas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia” Sabtu 29 Maret 2025 Pukul 15.00 WIT, bertempat di Taman Nukila, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara
Aksi Damai oleh Lembaga Aspirasi Indonesia ~ Maluku Utara, selaku Koorlap Sdr Zainal Ilyas dengan massa Aksi 25 Orang.
Masyarakat Maluku Utara mendukung Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Terbentuknya Undang-Undang TNI sebagai bentuk Penguatan Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Isi Orasi yang pada intinya Indonesia dalam mengimplementasikan Pertahanan Negara mengacu pada Sistem Pertahanan yang bersifat Semesta yang melibatkan seluruh Warga Negara,
Wilayah, dan Sumber Daya Nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara Total, Terpadu, Terarah, dan Berlanjut untuk menegakkan keadilan.
Maka dengan lahirnya revisi sebagian Pasal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI merupakan sebuah kebijakan strategis dalam rangka perlindungan keamanan nasional dan perwujudan kedaulatan bangsa yang lebih kuat kedepan.
Salah satu dari sebagian Pasal yang direvisi yaitu Pasal 7 yang mengatur tentang Tugas Pokok TNI yaitu Mengatasi gerakan separatis bersenjata, Mengatasi pemberontakan bersenjata, Mengatasi aksi terorisme, Mengamankan wilayah perbatasan, Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, Membantu menanggulangi akibat Bencana Alam, Pengungsian, dan Pemberian Bantuan Kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pernyataan Sikap Massa Aksi adalah mendukung dan Mengawal Pelaksanaan Terbentuknya Revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Mendukung penempatan Penugasan TNI di Wilayah Jabatan Operasional Profesional Kementerian/Lembaga dalam rangka Penguatan Negara melindungi kepentingan nasional.
Revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan merupakan langkah Politik Dwi Fungsi ABRI, tetapi selebihnya merupakan Usulan TNI dalam Penguatan Kedaulatan Bangsa yang diusulkan dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI), yang terdiri atas Perwakilan Anggota Legislatif dari sejumlah DaerahPemilihan dan Partai Politik.