Aksi Protes Soal Air PDAM, Mahasiswa Desak Wali Kota Tebing Tinggi Bertindak

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Tebing Tinggi. Kinerja PDAM Tirta Bulian kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Buruknya kualitas air yang didistribusikan perusahaan daerah tersebut menjadi alasan utama munculnya gelombang protes, terutama dari para pelanggan yang selama ini mengeluhkan kondisi air keruh dan tidak layak pakai.

Keluhan warga bukan tanpa dasar. Air PDAM yang sampai ke rumah-rumah konsumen disebut sangat kotor, bahkan harus disaring terlebih dahulu sebelum dapat digunakan. Kondisi ini dinilai telah berlangsung terlalu lama dan tidak pernah mendapat penyelesaian yang jelas dari manajemen PDAM maupun pemerintah daerah.

Menanggapi situasi tersebut, Muhamad Prima, perwakilan Forum Mahasiswa Intelektual Provinsi Sumatera Utara Cabang Tebing Tinggi, menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 November 2025. Prima, selaku koordinator aksi, menyampaikan kepada awak media pada Selasa (25/11/25) bahwa demonstrasi akan dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Wali Kota untuk segera menuntaskan permasalahan distribusi air bersih. Kedua, mendesak Wali Kota mengevaluasi dan menyoroti kinerja Plt Direktur PDAM Tirta Bulian. Prima menegaskan bahwa persoalan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, dimana pemerintah wajib menjamin akses air minum yang memenuhi syarat kesehatan.

Ketiga, mahasiswa mendesak DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan kajian ulang melalui rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan kualitas air PDAM. Keempat, meminta Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) untuk lebih serius dalam mengawasi operasional dan kinerja PDAM Tirta Bulian.

Prima juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti dugaan kelalaian PDAM, termasuk penggunaan air Sungai Padang yang dinilai tidak layak tanpa pengolahan kimia yang sesuai standar. Ia menyebut, penggunaan kaporit sebagai disinfektan untuk membunuh bakteri dan mikroorganisme tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Usai aksi, Forum Mahasiswa Intelektual berencana melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Mereka menilai PDAM telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak menyediakan layanan air bersih yang layak.

Prima berharap seluruh awak media ikut mengawal jalannya aksi dan memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan. Ia menegaskan bahwa demonstrasi akan berlangsung secara damai dan tertib.

Bastian

Penulis: BastianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *