Aktivis Hukum Erlyn Kupa Angkat Bicara Terkait Polemik Kepengurusan Palangkaraya Merah Indonesia.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) – Tokoh masyarakat sekaligus aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) milik Bapak Yafet Risi, Erlyn Kupa, angkat bicara terkait polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang. Menurut Erlyn, kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan Indra Wahyudi Erwin Gah sudah sah secara hukum dan telah diakui oleh PMI Provinsi maupun PMI Pusat.

“Kepengurusan PMI Indra Gah sudah diakui secara resmi oleh PMI Provinsi dan Pusat, lalu mau apa lagi? Kok tiba-tiba ada pelantikan versi Pemkot? Dasar AD/ART-nya apa?” tegas Erlyn kepada media Tabloidbnn.info, Selasa (10/6/2025).

Ia mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Kupang yang justru membuat pelantikan baru tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI yang menyebutkan bahwa ketua harus berasal dari kalangan dokter atau tidak boleh dari latar belakang politik.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan, bukan milik profesi tertentu. Tidak ada aturan yang melarang politisi memimpin. Yang penting punya komitmen kemanusiaan,” jelasnya.

Erlyn juga mengingatkan Wakil Walikota Kupang untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik. “Ibu Wakil Walikota seharusnya arif dan bijak agar tidak menimbulkan kesan menyebarkan informasi yang belum jelas, bahkan bisa dianggap hoaks. Ini soal kredibilitas pejabat publik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota yang terkesan tidak merangkul kepengurusan PMI yang sudah ada. Padahal, menurutnya, PMI Kota Kupang di bawah kepemimpinan Indra Gah sudah bekerja secara nyata.

“Yang diperlukan sekarang adalah sinergi. Jangan membuat lembaga baru yang malah menimbulkan perpecahan. Ini organisasi kemanusiaan, mari duduk bersama, jangan buat kisruh berkepanjangan,” ujar Erlyn.

Erlyn berharap agar semua pihak, baik Pemerintah Kota, DPRD, maupun PMI, dapat menahan diri dan menyelesaikan polemik ini dengan musyawarah demi kemanusiaan dan kepentingan masyarakat Kota Kupang.

(*Mike).

Penulis: MikeEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *