Amankan Pelaku, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sita Satu Jerigen Minuman Tuak

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. MUSI RAWAS- Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura), menahan, HM (54), warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, dikediamannya /warung, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (22/2/2025).

Pelaku diamankan lantaran melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Jayaloka Nomor : Sprins/ 21 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Jlyk tanggal 22 Februari 2025.

Salah satu bukti pelaku melanggar Perda Kabupaten Mura, Surat Perintah Kapolres dan Kapolsek Jayaloka, disitanya Barang Bukti (BB), satu jerigen minuman tuak yang berisi lebih kurang 15 liter.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh didampingi Wakapolsek, Iptu Ali Wardana, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

“Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerijen yang berisi lebih kurang 15 liter,,” kata Kapolsek didampingi Wakapolsek

Kapolsek menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya.

Selanjutnya, personel Polsek Jayaloka, melakukan penangkapan dan penggeledahan diwarung pelaku. Saat digeledah, ternyata benar satu jerigen minuman tuak yang berisi lebih kurang 15 liter

“Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Jayaloka, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya

Penulis: MarzulianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *