Tabloidbnn.info | OKU Timur, Pengalokasian Dana Desa sebesar Rp14.625.000 untuk pengadaan website di Desa Sumedang Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, memunculkan pertanyaan publik terkait komponen biaya dan mekanisme pengadaannya.
Website tersebut disebut sebagai sarana informasi profil desa.
Sejumlah praktisi jasa pembuatan website yang dimintai pendapat secara umum menyampaikan bahwa biaya pembuatan website desa dapat bervariasi, tergantung pada spesifikasi teknis, kapasitas server, keamanan sistem, desain khusus, integrasi aplikasi, hingga layanan pemeliharaan. Namun, tanpa dokumen teknis dan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), sulit untuk menilai struktur harga secara komprehensif.
Berdasarkan penelusuran terhadap data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, hampir seluruh desa di Kecamatan Buay Madang Timur diketahui menganggarkan kegiatan pembuatan website desa dengan nilai yang relatif sama. Jika diakumulasikan, total anggaran pembuatan website desa se-Kecamatan Buay Madang Timur diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kesamaan nilai anggaran antar desa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola perencanaan, mekanisme penetapan harga, serta apakah terdapat standar paket layanan tertentu yang dijadikan acuan bersama. Hingga saat ini, belum diperoleh dokumen teknis yang dapat menjelaskan dasar perhitungan nilai anggaran tersebut secara rinci.
Media berupaya menelusuri apakah pengadaan tersebut dilengkapi dokumen pendukung seperti RAB, Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak kerja sama, berita acara serah terima, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, salinan dokumen resmi belum diperoleh untuk ditelaah lebih lanjut.
Operator desa, Nawi, menyampaikan bahwa pengadaan dilakukan berdasarkan arahan yang diterima desa.
“Kami di desa sifatnya hanya menjalankan arahan dari dinas (PMD). Kami dianjurkan menyetor langsung ke penyedia melalui bendahara desa. Soal siapa vendornya dan rincian kontraknya, kami tidak dijelaskan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan konfirmasi lanjutan kepada pihak yang disebut.
Dalam tata kelola keuangan desa, penggunaan Dana Desa wajib mengedepankan asas transparansi, partisipatif, serta akuntabel. Mekanisme pengadaan pada prinsipnya merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ketentuan teknis pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
Secara normatif, desa memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan secara mandiri melalui mekanisme yang terdokumentasi. Karena itu, apabila terdapat arahan dari instansi pembina, penting untuk memastikan bentuk arahan tersebut bersifat pembinaan umum dan tidak masuk pada ranah penunjukan teknis penyedia jasa.
Terkait hal ini, Kepala Seksi PMD Kecamatan Buay Madang Timur, Verawati, S.E., saat ditemui di kantornya, menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui detail pengadaan tersebut karena baru menjabat kurang dari satu bulan. Ia menyarankan agar permintaan dokumen diajukan secara resmi melalui mekanisme administrasi kecamatan.
Selain biaya awal pengadaan, media juga memperoleh informasi mengenai adanya biaya pemeliharaan tahunan. Namun, rincian spesifikasi teknis layanan dan dasar perhitungan biaya tersebut masih dalam proses konfirmasi.
Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi publik, termasuk akses terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan resmi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












