Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah Pertanyakan Terkait Pungutan Uang di Sekolah sekolah.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anita Jacoba Gah, mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pungutan uang di sekolah-sekolah kepada para murid atau siswa yang saat ini kian dikeluhkan masyarakat.

Menurut Anita Gah, keluhan dari masyarakat terkait pungutan-pungutan di sekolah tak harusnya ada lagi. Hal itu karena semua sekolah sudah mendapat dana dari pemerintah yang cukup besar dan proporsional sesuai keadaan sekolah.

Mulai dari Dana Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), sertifikasi guru untuk kesejahtaraan tenaga pengajar hingga dana program pembangunan gedung dari pemerintah pusat.

“Saya mau tanya kepada Kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan), kenapa masih ada sekolah seperti itu? Padahal mereka dapat dana BOS cukup banyak, dana PIP juga besar, terus kok orang tua (siswa) masih di minta lagi?,” tegasnya saat di wawancarai di Kupang, Senin, 14 Juli 2025.

Anggota Komisi X DPR RI ini meminta agar persoalan pungutan-pungutan di sekolah ini menjadi atensi penuh Pemprov NTT, agar masyarakat bisa mengakses pendidikan dengan baik. “Harusnya persoalan-persoalan seperti ini tidak ada lagi,” tambahnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga mencatat sejumlah sekolah di Kota Kupang yang memiliki dana dari pungutan kepada orang tua siswa yang terlampau besar. “SMA 3 Kupang, SMA 5 Kupang, ini sekolah-sekolah negeri, lucu, padahal bantuan (pemerintah) cukup besar, nanti saya ke sana,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT saat ini tengah melakukan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT terkait pengelolaan dana di sekolah.

“Sesuai arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, kita sedang mempercepat untuk membuat Pergub yang mengatur pendanaan di sekolah,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur NTT, Senin, 14 Juli 2025 malam.

Pergub tersebut kata Ambros Kodo, akan menjadi pegangan dan pedoman bagi semua sekolah di NTT terkait bagaimana pendanaan di sekolah. “Siapa yang boleh lakukan pungutan, bagaimana pengelolaannya, semua akan diatur dalam Pergub itu,” katanya.

Lebih lanjut, terkait pungutan komite sekolah yang kian menjadi polemik di dunia pendidikan NTT, Ambrosius Kodo menegaskan, Komite Sekolah tak boleh mencari dana dari siswa. “Sekolah yang boleh lakukan pungutan, Komite Sekolah cari uang ya di luar sekolah,” pungkasnya.

(*Mike).

Penulis: RockybarenlibakEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *