Oleh: Abdul Karim, Jum’at, 7/11/2025
Aceh Tamiang, Tabloidbnn.info – Aroma pesta demokrasi mulai terasa di Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Empat putra-putri terbaik kampung siap berkompetisi merebut simpati masyarakat untuk menduduki kursi Datok Penghulu periode 2025-2031.
Pemilihan yang dijadwalkan pada 21 Desember 2025 mendatang ini menjadi momen krusial bagi warga untuk memilih nahkoda yang akan membawa Alur Bemban menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Tim Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) telah memfasilitasi ajang kompetisi ini, mempertemukan empat kandidat tangguh yang lahir dan besar di Alur Bemban. Berbekal latar belakang pendidikan yang setara dan segudang pengalaman, keempatnya akan memaparkan visi, misi, dan program kerja yang diyakini mampu menarik hati pemilih.
Nama-nama yang santer disebut dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat adalah Bardansyah Putra, Antomy, Sanijar, dan Zaimah. Mereka adalah wajah-wajah yang dikenal, membawa harapan baru untuk kemajuan kampung.
Amanah Berat di Balik Jabatan Datok Penghulu
Menjadi Datok Penghulu bukan sekadar meraih jabatan, melainkan mengemban amanah besar yang menuntut tanggung jawab penuh.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Datok Penghulu memegang peran sentral sebagai pemimpin, administrator, dan fasilitator yang memengaruhi langsung kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar.
Jabatan ini bukan sekadar gelar, melainkan mandat untuk mengawal kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa. Tugas dan tanggung jawab Datok Penghulu sangatlah komprehensif, meliputi berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, di antaranya: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Memimpin administrasi dan pelayanan publik.
Pelaksanaan Pembangunan Desa: Bertanggung jawab atas proyek-proyek pembangunan dalam RPJMDes dan RKPDes, termasuk menggalang dana dan melobi investasi.
Pembinaan Kemasyarakatan: Menciptakan ketentraman, ketertiban, serta membina semangat gotong royong.
Pemberdayaan Masyarakat Desa: Menjadi katalisator, fasilitator, dan komunikator untuk kemajuan desa melalui berbagai program.
Mediator dan Pemecah Masalah: Kerap menjadi penengah dalam perselisihan dan penyelesai masalah di tingkat desa.
Secara umum, Datok Penghulu menjalankan dua fungsi utama: pertama, fungsi pemerintahan desa yang meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan; kedua, membina dan memberdayakan masyarakat desa dengan mendorong partisipasi aktif.
Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Selain tugas-tugas di atas, seorang Datok Penghulu juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meliputi: Pelayanan Administrasi: Pembuatan KTP, akta kelahiran, surat keterangan.
Pelayanan Kesehatan: Pelaksanaan posyandu, penyediaan obat-obatan dasar. Pelayanan Pendidikan: Penyelenggaraan PAUD, bimbingan belajar. Pelayanan Ekonomi: Pembinaan UMKM, pemasaran produk desa.
Tugas dan tanggung jawab yang diemban Datok Penghulu memang berat. Namun, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan perangkat desa, amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik. Visi untuk desa yang maju, berkembang, serta masyarakat yang sejahtera dan harmonis, hanya bisa terwujud jika Datok Penghulu hadir sebagai sosok pemimpin yang dekat dengan warganya, mendengar aspirasi, dan mencari solusi terbaik untuk setiap permasalahan.
Pada 21 Desember 2025 mendatang, di ujung jari pemilih Alur Bemban, terbentang harapan untuk memilih seorang nahkoda sejati. Seorang pemimpin yang tidak hanya duduk di kantor, tetapi juga mengayuh dayung bersama warganya, membawa Kampung Alur Bemban menuju masa depan yang lebih cerah.












