Asa Menanti Pemimpin Sejati Di Ujung Jari Pemilih, Jabatan Datok Itu Amanah Rakyat

  • Bagikan

Foto : Ilustrasi

Oleh : Abdul Karim. Jum’at, (7/11/2025)

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Sejatinya ada empat kandidat yang akan merebut simpati masyarakat dan maju mencalonkan diri menjadi calon datok penghulu di kampung alur bemban kecamatan karang baru, kabupaten setempat pada periode 2025-2031.

Mereka merupakan Putra-putri terbaik yang berkelahiran dan bertempat tinggal di kampung alur bemban.

Melalui ajang kompetisi yang difasilitasi oleh tim panitia pemilihan datok penghulu(P2DP) terdapat empat warga atau putra dan putri kampung alur bemban akan menduduki jabatan pada kursi  kepemimpinan.

Berbekal pendidikan yang setara dan segudang pengalaman, keempat kandidat calon datok penghulu akan menarik simpati masyarakat lewat program serta visi dan misinya.

Dibalik kandidat itu terdapat empat nama yang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat kampung setempat.

Sosok keempat kandidat calon datok penghulu itu diketahui bernama Bardansyah Putra, Antomy, Sanijar dan Zaimah yang akan dipilih pada 21 Desember 2025 mendatang di ajang pesta demokrasi pemilihan calon datok penghulu Kampung Alur Bemban.

Untuk menjadi seorang pemimpin di Kampung tidak lah semudah membalikkan telapak tangan, banyak proses dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.

Pasca Dilantik:
Mengemban jabatan Datok Penghulu (Kepala Desa) tidak hanya sekedar melekat jabatan saja, akan tetapi memegang peran sentral sebagai pemimpin, administrator, dan fasilitator yang memengaruhi langsung kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas dan tanggung jawab Datok Penghulu (Kades) meliputi:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Datok Penghulu bertindak sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa, memimpin penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik.

Pelaksanaan Pembangunan Desa: Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk meningkatkan kesejahteraan warga, termasuk menggalang dana dan melobi investasi publik tambahan.

Pembinaan Kemasyarakatan: Berperan dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membina dan mengembangkan jiwa dan semangat gotong royong.

Pemberdayaan Masyarakat Desa: Bertugas memberdayakan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan, bertindak sebagai katalisator, fasilitator, dan komunikator untuk kemajuan desa.

Mediator dan Pemecah Masalah: Datok Penghulu sering kali dianggap sebagai mediator dalam perselisihan dan “penyelesai” umum masalah desa atau individu.

Dengan demikian, jabatan Kades adalah sebuah amanah dengan tanggung jawab yang luas yang mencakup aspek administratif, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan, bukan sekadar gelar atau posisi formal.

Sosok ini diamanatkan untuk mengawal kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa yang dipimpinnya. Tugas dan tanggung jawab yang diemban Datok Penghulu sangatlah komprehensif, meliputi berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Secara umum, Datok Penghulu mengemban dua tugas utama. Pertama, menjalankan fungsi pemerintahan desa, yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, serta pengelolaan keuangan dan administrasi. Kedua, membina dan memberdayakan masyarakat desa, dengan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan.

Tugas dan tanggung jawab kepala desa diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa tugas pokok kepala desa di antaranya adalah:
– Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
– Menyelenggarakan pemerintahan desa, meliputi urusan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
– Membina dan memberdayakan masyarakat desa.
– Melaksanakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
– Membina hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga lainnya.
– Mengawasi kinerja perangkat desa.
– Mengkoordinasikan pembangunan desa.
– Melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat.

Sebagai pemimpin desa, Datok Penghulu juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pelayanan tersebut meliputi:
– Pelayanan administrasi, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan lainnya
– Pelayanan kesehatan, seperti pelaksanaan posyandu dan penyediaan obat-obatan dasar
– Pelayanan pendidikan, seperti penyelenggaraan PAUD dan bimbingan belajar
– Pelayanan ekonomi, seperti pembinaan UMKM dan pemasaran produk desa.

Tugas dan tanggung jawab Datok Penghulu sangatlah berat. Namun, dengan dukungan dari masyarakat dan perangkat desa, Datok Penghulu dapat mengemban amanah ini dengan baik. Dengan demikian, desa dapat maju dan berkembang, serta masyarakatnya hidup sejahtera dan harmonis.

Hal terpenting, Menjadi kepala desa bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab. Sang Datok Penghulu bukan hanya pemimpin di kantor, tapi juga sosok yang dekat dengan warganya.

Ia hadir di tengah-tengah masyarakat, mendengar aspirasi mereka, dan mencari solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Sebagai nahkoda bagi Kampungnya, ia mengayuh dayung bersama warga, membawa desa tercinta menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *