Tabloidbnn.info. Palangkaraya.Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian zirkon di Kalteng.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan menyasar pihak dari PT karya Res lisbeth mineral, dan terlapor sementara ini ada satu orang direktur dari perusahan tersebut Marcel Suyonto, terang Bareskrim polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Senin 04/08/2025.
Nunung menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut, proses pendidikan saat ini juga melibatkan kordinasi dengan sejumlah ahli dan minggu ini gelar penetapan tersangka disangkakan pasal 158 dan 161 undang-undang minerba.
Berdasarkan UU RI no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pasal 158 mengatur sangsi pidana bagi pelaku usaha pertambangan, tanpa izin atau ilegal ungkap Nunung.
Sangsi pidananya, setiap orang yang melakukan pertambahan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) Izin Usaha Pertambangan Khusu (IUPK) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin sejenis lainya,dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 100 milyar.
Lebih lanjut Nunung mengatakan, sementara itu pasal 161 telah mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang telah menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan atau batu bara, yang tidak berizin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104,atau pasal 105, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 100 milyar.
Dugaan tambang ilegal ini terungkap, setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi, yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu, papar Nunung.0
Surat tersebut,merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan monitoring, terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di wilayah Kalteng, tutup Nunung.