Oleh : Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri
Tabloidbnn.info. Batam adalah satu pulau kecil, yang awalnya masuk wilayah administratif Provinsi Riau, sejalan dengan undang-undang nomor 32 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan setelah Pemekaran Menjadi Wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau.
Luas pulau Batam kisaran 415 km2 hingga 715 km2 untuk daratan, namun secara administratif Batam mencakup Rempang dan Galang luas daratan berkisar 715 Km2 sampai 1.034,76 km2 daratan, dengan luas wilayah perairan yang lebih besar.
Perlu diingat saat Pulau Batam masih wilayah administratif Provinsi Riau, pada tahun 1973 di Batam berdirilah namanya Otorita Batam, dan pada saat itu belum ada undang-undang otonomi Daerah.
Dengan adanya Otorita Batam yang langsung dibawah presiden ( kementerian Sekretaris Negara ), pada saat itu Pemerintahan Sentralisasi kewenangan Otorita Batam begitu luas, sedangkan untuk pemerintah kota Batam hanya mengurusi mengenai kependudukan, untuk segala Perijinan diberikan kepada Otorita Batam.
Setelah pemekaran pisah dengan provinsi Riau pulau Batam masuk Wilayah provinsi Kepulauan Riau, dan undang-undang otonomi daerah pada tahun 1999 berlaku, Batam memiliki DPRD.
Kewenangan yang di pegang oleh Otorita Batam, mulai di serahkan kepada pemerintah kota Batam, seperti salah satunya mengenai Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ). Perkembangan waktu Otorita Batam berubah nama menjadi BP Batam dan tidak langsung dibawah presiden tetapi dibawah kementerian koordinator.
*Konsep dan Tujuan Awal Pulau Batam dibangun oleh Almarhum Profesor BJ Habiebie adalah*
Profesor BJ Habiebie awalnya Batam untuk kawasan industri, alih kapal dan pariwisata, tetapi sejalan dengan waktu dan lahirnya Undang-undang otonomi daerah dan Reformasi, konsep Batam berubah dan bertambah menjadi pemukiman dan komersial, dengan perubahan total pada akhir pembangunan tidak terarahnya seperti konsep awal.
*Kenapa Bisa Terjadi Krisis Multidimensi imbas dari investasi dan pembangunan Batam*
Kenapa bisa terjadi krisis multidimensi jika proses pembangunan tidak memperhatikan kepentingan lingkungan dan publik, sebab pengalokasian lahan, dengan peruntukannya lahan berubah – rubah tidak berdasarkan tata ruang wilayah, yang terjadi kawasan industri berdampingan dengan kawasan pemukiman warga sehingga berdampak pada kehidupan sosial dan kesehatan, banjir, limbah dan rusaknya lingkungan.
Saat ini sudah mulai terasa, banjir di mana mana, sampah menumpuk dan saat ini mulai terasa krisis Air yang selama ini tidak pernah terjadi, penyebabnya salah satu, gundulnya hutan di wilayah resapan air dan beberapa DAM sebagai sumber Air bersih tidak berfungsi.
Sehingga debet air semakin berkurang sementara kebutuhan air bersih semakin besar, seiring dengan pertumbuhan penduduk Batam semakin bertambah, hal ini akan menjadi BOM waktu jika tidak di sikapi.
*Berdasarkan Kewenangan Peraturan Pemerintah nomor 25 dan 28, dan Walikota juga Kelapa BP Batam Sejati Tidak ada Persolan*
Dengan kewenangan BP Batam berdasarkan PP 25 dan PP 28, Kepala BP Batam adalah Walikota Batam, seharusnya dengan kondisi ini harusnya dapat menata kembali kondisi Batam dan segala persoalan bisa dengan cepat dan tepat diselesaikan, namun semua persoalan tersebut tidak pernah tuntas, bahkan satu tahun ini segala Perijinan tidak berjalan, apa penyebabnya, apa kendalanya, apa mungkin tidak mengerti?, sementara publik selalu menanti.
*Batam Butuh Pemimpin Yang Berani, Peka, Peduli dan responsif*
Di Republik ini, baik pemimpin yang paling tinggi maupun yang paling rendah jika tidak berani, tegas, peka, peduli dan responsif terhadap kondisi daerah yang dipimpin maka kondisi daerahnya tersebut berjalan biasa bahkan banyak menumpuk segala persoalan karena lambat Penanganan, dengan kondisi Batam saat ini dibutuhkan pemimpin seperti diatas.
Sebetulnya dengan kondisi pulau Batam yang kecil dan anggaran besar untuk menyelesaikan semua persoalan tidaklah sulit, apalagi segala persoalan tersebut telah mengemuka ke publik. Tim dua instansi pemerintah kota Batam dan BP Batam adalah Tim besar apalagi untuk menyelesaikan semua persoalan pasti didukung oleh Forkompinda, tinggal sekarang Wali kota Batam sekaligus sebagai Kepala BP Batam mau atau tidak untuk menyelesaikan semua persoalan terutama mengenai air karena inilah persoalan kedepan yang tidak bisa di anggap remeh karena menyangkut masa depan Batam kedepannya, Allahu’allam












