Begini Respons Kadis PUPR Kalimantan Tengah Urutan Jalan Nasional No 1 Rusak Terpanjang se-Indonesia

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah mencatat panjang ruas jalan nasional rusak terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 191,56 km

Daya ini dirilis oleh Derektorat jenderal Bina Marga Kementerian PUPR 2024, menempatkan Kalteng diperingkat pertama ruas jalan rusak se-Indonesia.

Menanggapi hal tersebut kadis PUPR Kalteng Prof Dr Juni Gultom menjelaskan bahwa, luasnya wilayah menjadi salah satu faktor yang berpengaruh besar, terhadap kondisi inprastruktur jalan di daerah Kalteng ini, Kamis 30/10)2025.

Kalteng merupakan provinsi terluas di Indonesia, dengan wilayah yang begitu luas tentu di ikuti oleh panjangnya ruas jalan kabupaten dan provinsi, dan bahkan jauh lebih luas dibandingkan jalan nasionalnya, terang Juni Gultom.

Ia mengungkapkan sebagain besar kerusakan jalan nasional terjadi di poros tengah, yang menghubungkan wilayah Kotawaringin hingga Barito, ruas jalan ini pula menjadi jalur utama aktivitas warga, dan angkutan barang antar daerah.

Lebih lanjut, masih terdapat sejumlah jalan yang belum mantap atau dalam kondisi rusak, lebih kurang 191,56 km, terutama di jalan poros tengah, ujar Juni Gultom.

Menurutnya kondisi jalan nasional yang rusak ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, melalui kementerian PUPR agar perbaikan bisa segera dilakukan, ungkap Juni Gultom.

Hal ini perlu dirumuskan bersama, karena pembangunan jalan nasional memang perlu mendapatkan perhatian khusus di Kalteng ini, papar Juni Gultom.

Juni Gultom juga menjelaskan bahwa, data tersebut hanya mencakup jalan nasional saja, bukan jalan provinsi maupun jalan kabupaten di seluruh Kalteng, meski demikian dirinya mengungkapkan jalan provinsi Kalteng saat ini, sudah cukup baik.

Tingkah kemantapan jalan provinsi  Kalteng saat ini, sudah mencapai 87 persen, artinya secara umum kondisinya tergolong susah baik.

Terkait kewenagan untuk perbaikan pengelolaan jalan nasional, telah dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sesuai peraturan yang berlaku.

Ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan ini, bukan semata karna faktor cuaca atau kualitas kontruksi, tetapi juga akibat kendaraan yang melintas dengan muatan yang melebihi tonase jalan yang sudah ditentukan, tutup Juni Gultom.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *