Ben Mart Karimun Diduga Jual Daging Tanpa Label BPOM, Cecep Cahyana : Minta Aparat dan Instansi Terkait Bertindak Tegas 

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. KARIMUN – Mini Market Ben Mart yang berlokasi di Jalan H. Oesman, Kelurahan Kapling, Kabupaten Karimun, diduga menjual berbagai produk pangan asal luar tanpa label resmi BPOM dan tanpa kejelasan izin edar.

Dari hasil investigasi di lokasi, ditemukan sejumlah produk yang dipajang dan diperjualbelikan, di antaranya daging sapi, paru, babat, ayam fillet, kapak ayam, sosis, hingga nugget.

Produk-produk tersebut disebut hanya bertuliskan halal, namun tidak terlihat adanya label BPOM maupun informasi lengkap terkait asal-usul barang, izin edar, serta keterangan importasi yang semestinya melekat pada produk pangan olahan yang beredar di pasaran.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan terhadap barang-barang yang dijual kepada masyarakat. Apalagi, jika benar produk tersebut didatangkan dari luar negeri, maka seharusnya ada pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk karantina dan otoritas pengawasan pangan.

Koordinator KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), Cecep Cahyana, menyoroti keras dugaan peredaran produk pangan tanpa label resmi tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan potensi lemahnya pengawasan di lapangan.

“Kalau benar ada produk daging, sosis, nugget, dan bahan pangan lainnya yang dijual tanpa label resmi BPOM dan tidak jelas asal-usulnya, ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena mengonsumsi barang yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan legalitasnya,” tegas Cecep Cahyana.

Cecep mengatakan, pencantuman tulisan halal semata tidak cukup menjadi jaminan bahwa produk tersebut sah dan aman beredar. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang mereka beli.

“Jangan sampai label halal hanya dijadikan tameng atau akal-akalan untuk mengelabui konsumen. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar tulisan, tetapi kepastian hukum, izin edar, asal barang yang jelas, serta pengawasan dari instansi berwenang,” lanjutnya.

Ia juga meminta BPOM, Dinas Perdagangan, Karantina, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk yang diduga bermasalah tersebut.

“Instansi terkait harus segera melakukan sidak. Periksa legalitas barang, jalur masuknya, dokumen importasi, izin edar, hingga kelayakan produk untuk dikonsumsi. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Cecep.

Secara hukum, kewajiban label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaku usaha melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang. Ketentuan sanksinya juga ditegaskan dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yakni pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, dari sisi perlindungan konsumen, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang.

Prinsip ini menjadi dasar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang juga menjadi rujukan dalam pengawasan barang beredar.

BPOM juga mengatur bahwa peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan izin edar. Pengawasan ini diperkuat dalam regulasi BPOM mengenai pengawasan pangan olahan dan pangan industri rumah tangga.

Cecep menegaskan, dugaan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak lalai dalam mengawasi peredaran produk pangan, terlebih yang diduga berasal dari luar negeri tanpa kejelasan dokumen.

“Ini bukan hanya soal administrasi label, tetapi juga soal kesehatan masyarakat dan wibawa negara dalam mengawasi barang yang beredar. Kalau dibiarkan, maka praktik seperti ini bisa semakin marak dan sangat merugikan konsumen,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Mini Market Ben Mart dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penjualan produk pangan tanpa label BPOM tersebut.

Penulis: IsmailEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *