Tabloidbnn.info. Palangakaraya. Samin Tan big boss PT. Asmin Kualindo Tuhup (AKT) perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya (Mura) provinsi Kalimantan Tengah, resmi ditahan Kejagung RI.
Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa, sebelum menetapkan Samin Tan, petinggi PT AKT Murung Raya sebagai tersangka, pihak kami sudah memperoleh alat bukti yang cukup, Sabtu 28/03/2026.
Bukti dugaan korupsi Samin Tan, sebagai Beneficial Ownership atau pengelola PT. Asmin Kualindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, dilakukan melalui serangkaian tindakan penyidikan, kejagung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan pengeledahan untuk menemukan bukti-bukti, terang Syarief.
Pengeledahan dilakukan dibeberapa tempat, tak hanya di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel) Banjarmasin, Jakarta, dan juga sampai di Jawa Barat (Jabar) dan sampai saat ini pengeledahan masih berlangsung, terutama didaerah Kalteng dan Kalsel, ungkap Syarief.
PT Asmin Kualindo Tuhup yang beroperasi di kabupaten Murung Raya Kalteng dikomandoi Samin Tan, diduga kuat telah beroperasi secara ilegal sejak 2017 sampai 2025.

PT Asmin Kualindo Tuhup yang merupakan penambang batu bara, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izin nya pada 20217 silam, namun perusahaan tambang itu terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah hingga 2025, papar Syarief.
PT AKT, dengan areal seluas 1.699 hektare tersebut, masih tetap terus melakukan penambangan, dan penjualan hasil tambang secara tidak sah, dan juga melawan hukum sampai pada tahun 2025.
Jampidsus kejagung RI Syarief juga mengatakan, tersangka Samin Tan, melalui PT ATK dan afiliasinya secara melawan hukum, diduga kuat telah melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang batu bara, menggunakan perizinan yang tidak sah, dan bekerjasama dengan penyelenggara negara.
Akibat dari tambang ilegal PT ATK lokasi di kabupaten Murung Raya Kalteng tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan untuk kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKB, jelas Syarief.
Sebagai informasi, Samin Tan ini termasuk orang terkaya di Indonesia pringkat 29, yang memiliki kekayaan USD 940 juta, atau sekitar Rp 13 triliun pada tahun 2011, yang dirilis majalah Forbes.
Samin Tan big Bosss PT ATK tambang batu bara, juga pernah diperiksa berkali-kali oleh KPK, terkait kasus suap hingga akhirnya mangkir, dan ia dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 6 Mei 2020 lalu.













