Tabloidbnn.info. Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4), Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah usulan agar nomenklatur atau penyebutan lembaga “BNN RI” tetap dicantumkan secara eksplisit dalam substansi RUU yang baru. BNN menyoroti implikasi serius jika nama lembaga tersebut dihilangkan, yang dapat berdampak pada hilangnya kewenangan penyidik BNN dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap dilaksanakan oleh Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan PNS.
BNN mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan, dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Hal ini dipandang perlu karena pengungkapan awal jaringan narkotika seringkali bermula pada tahap penyelidikan yang bersifat tertutup (covert). Selain itu, BNN meminta jangka waktu penangkapan dikembalikan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi, mengingat rumitnya pengungkapan jaringan narkotika yang seringkali terputus.
Terkait penanganan penyalahguna, BNN mendorong beberapa perubahan signifikan, di antaranya ambang batas (threshold): penentuan status penyalahguna diusulkan tidak lagi menggunakan standar biologi LD50, melainkan didasarkan pada “Unit Dosis Harian” (1-3 hari konsumsi) untuk memastikan mereka mendapatkan hak rehabilitasi dan bukan dipidanakan sebagai pengedar.
Kemudian, Tim Asesmen Terpadu (TAT): BNN mengusulkan agar hasil TAT memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan pedoman penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana. Selanjutnya, standardisasi layanan: mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) untuk seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi serta integrasi data melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional.
Di sisi lain, BNN mengakui masih adanya kekurangan fasilitas rehabilitasi, di mana layanan rehabilitasi tingkat Kabupaten/Kota baru mencakup sekitar 42% dari jumlah ideal.
Menutup pernyataannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan keharusan strategis demi melindungi masyarakat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. BNN berharap RUU ini menjadi instrumen hukum yang progresif dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan harapan pulih bagi korban penyalahgunaan narkoba. (Red)













