BNNK Tabalong Usulkan RS Rehabilitasi Bagi Pengguna Dan Korban Narkotika

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Dihadiri perwakilan dari instansi terkait, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong menggelar Rapat Konsolidasi Asesmen Terpadu bertempat di Aula Kantor BNNK Tabalong pada Selasa, (11/02/2025).

Kepala BNNK Tabalong AKBP HM. Tukiman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rapat dimulai dengan paparan dari BNNK Tabalong, Pengadilan Negeri Tanjung dan dari Polres Tabalong yang disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Tabalong, Thomas Subur, P. S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ada 80 kasus narkoba dengan 101 tersangka terdiri dari 94 Pria dan 7 perempuan dan barang bukti Sabu seberat 577,57 gram, Inex 7,3 gram, Carisoprodol 120 butir, Yorindu 2.000 butir, dengan 6 kasus RJ dan 14 tersangka RJ.

Sedangkan untuk periode Januari sampai 3 Februari 2025 ada 8 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang laki-laki.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi membahas kendala dan hambatan dalam pelaksanaan asesmen terpadu di Kabupaten Tabalong untuk dipecahkan dan bersama mencari solusinya.

HM. Tukiman menambahkan bahwa dengan melihat pengungkapan kasus, juga over capacity di Rutan dan Lapas hal ini menjadi perhatian kita bersama, dan mudah-mudahan dalam pertimbangan hukum khususnya untuk pengguna korban narkotika bisa kita perhatikan bahwa pecandu narkotika dan koban pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses dan manfaat asesmen terpadu, kita dapat mendukung pemulihan yang lebih cepat dan berkelanjutan bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran narkotika.

Menurut pasal 54 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika diperlukan penanganan secara khusus, penanganan ini melibatkan pemberian pengobatan dan perawatan yang berintegrasi untuk mendukung proses pemulihan mereka dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan mereka tidak hanya dapat mengatasi ketergantungan narkotika tetapi juga mampu reintegrasi dengan lebih baik kedalam masyarakat.

Asesmen Terpadu adalah suatu proses untuk melakukan Asesmen medis dan Asesmen hukum dalam suatu pemaparan kasus untuk memberikan rekomendasi pengobatan atau perawatan dan pemulihan kedalam lembaga rehabilitasi, dan menentukan seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika atau pengedar narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum

Asesmen medis adalah proses mendapatkan informasi dari individu dengan gangguan penyalahgunaan narkotika untuk menentukan tindakan yang tepat sesuai dengan jenis narkoba yang digunakan serta memberikan rekomendasi pengobatan, perawatan dan pemulihan.

Asesmen hukum adalah proses mengumpulkan data dan informasi serta melakukan analisis terkait peredaran gelap narkotika, prekusor narkotika dan penyalahgunaan narkotika, proses ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersangka dan atau terdakwa

Perintah Presiden Republik Indonesia Insinyur Haji Joko Widodo pada pidato kenegaraan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni 2024 memerintahkan untuk meningkatkan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Saat ini para pengguna narkotika dan korban narkotika apabila memerlukan rehabilitasi harus dikirim ke Tanah Merah di Samarinda atau ke Rumah Sakit Sambang Lihum di Banjarmasin dengan biaya yang lumayan besar, sedangkan dukungan anggaran klien rehabilitasi hanya untuk pengantaran saja tanpa anggaran penjemputan

Demikian halnya dengan Rutan dan Lapas yang penghuni baru maupun residivis mayoritas diisi perkara narkotika, yang sampai bulan Februari 2025 sudah 7 orang dilakukan Restoratif Justice (RJ) dan diproyeksikan bisa mencapai 50 orang lebih pada tahun 2025

Untuk efisiensi diperlukan fasilitas Rumah Sakit Rehabilitasi di Tabalong, mengingat sebagian besar yang menjadi penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Tabalong adalah warga Tabalong, disamping adanya perhatian terhadap klien yang telah selesai melakukan rehabilitasi untuk mendapatkan pelatihan life skill dan sebagainya, pungkas AKBP HM. Tukiman. (RIFA/Hapase)

Penulis: Rifa/HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *