BPK Tidak Temukan Kerugian Negara pada Proyek Aeromodelling, Pengacara : Jangan Ada Upaya Kriminalisasi

  • Bagikan

Dr Anton Raharusun, SH, MH Tabloidbnn.info. Timika,  – Kuasa Hukum Tersangka Dr. Anthon Raharusun, SH.,MH menyatakan berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan fasilitas aeromodelling di Mimika yang kini menjerat empat orang tersangka.

Selain itu, proyek yang sudah digunakan pada PON XX Papua tahun 2021 tersebut sudah melalui proses pendampingan dari Kejaksaan Negeri Timika yang ketika itu dikepalai Sutrisno Margi Utomo SH, MH.

Dalam keterangannya kepada awak media, Anthon menyampaikan audit tersebut telah diminta secara resmi untuk menjawab dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu. “Kami sudah mendapatkan hasil audit investigatif dari BPK, dan hasilnya menyatakan tidak ada atau tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut,” tegasnya.

Perkara ini menyeret empat pihak sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial RDM, kontraktor bernama PK, Kabid pada Dinas PUPR berinisial SR, serta seorang konsultan proyek. Keempatnya saat ini tengah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Bahwa dalam kasus tersebut belum ditemukan adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan klien kami sebagai Tersangka. Sebab, untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka harus didasarkan pada “bukti permulaan” atau “bukti permulaan yang cukup” berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kalau belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang salah satu adalah hasil audit investigatif oleh BPK-RI sebagai lembaga negara yang berwenang menyatakan ada atau tidak adanya kerugian keuangan negara dalam proyek aeromodeling PON XX, maka tindakan Kejaksaan Tinggi Papua yang menetapkan Klien kami sebagai Tersangka adalah tindakan Krimininalisasi.

Oleh karenanya, Klien kami tidak dapat dijerat dengan tuduhan korupsi jika tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti yang dinyatakan oleh lembaga yang berwenang dalam hal BPR-I “Unsur kerugian negara adalah syarat mutlak dalam tindak pidana korupsi. Kalau itu tidak ada kerugian negara, maka seharusnya tidak ada alasan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Silahkan saja, Kejaksaan Tinggi menggunakan kewenangannya dalam menangani kasus ini, tapi tentu harus berdasarkan data dan fakta riil di lapangan baik dari segi teknis perencanaan, prosedur pencairan, prosedur penagihan, tata cara pembayaran (progress) pekerjaan sampai dengan tagihan akhir dan penyerahan pekerjaan 100% selesai tidak ada masalah, bahkan pada saat MC-100 ( mutual check 100) untuk memastikan volume di lapangan terpenuhi
juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika ikut terlibat aktif ikut di lapangan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Lalu kenapa sekarang kemudian menjadi masalah atau dibuat masalah? tanya Anthon dengan nada heran .

Jadi kasus ini hanya soal perbedaan volume timbunan menurut versi konsultan teknis yang digunakan oleh pihak kejaksaan tinggi yang hanya menggunakan metode waterpass untuk mengukur kerataan permukaan timbunan, yang sudah barang tentu berbeda jauh dengan metode as built drawings (gambar terpasang) dan back data yang dipakai untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dan metode ini yang digunakan oleh konsultan Pemda, sedangkan pihak kejaksaan tinggi hanya menggunakan metode waterpass yang sudah barang tentu hasil pengukurannya akan sangat berbeda dengan metode as built drawings.

Jadi sekali lagi jangan sampai ada kriminalisasi terhadap pejabat atau pihak swasta yang bekerja sesuai aturan,” pungkas Anthon.

Apalagi, kata dia, jika penetapan tersangka berdasarkan proses perhitungan investigatif lembaga lain non BPK. “Yang berhak mendeclare adanya kerugian negara itu BPK, diluar itu tidak. Jadi jangan sampai Kejaksaan Tinggi Papua menggunakan lembaga lain untuk menghitung kerugian negara dan kemudian digunakan untuk memenjarakan orang tanpa adanya bukti yang cukup ,” tandasnya.

Proyek fasilitas aeromodelling tersebut merupakan bagian dari program pengembangan sarana olahraga saat PON di Mimika. Kini, publik menanti kejelasan lanjutan penanganan kasus ini setelah hasil audit BPK dinyatakan nihil kerugian negara.(red)

Penulis: JerriEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *