Tabloidbnn.info. Timika.Pemkab Mimika secara resmi melakukan penghapusan denda pajak daerah pada Tahun 2025.
Penghapusan denda pajak daerah ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-29 Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan penghapusan sanksi administratif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut, wajib pajak yang terlambat atau menunggak pembayaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-29 Kabupaten Mimika, Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif pajak daerah untuk meringankan masyarakat,” ujar Bupati Rettob.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda.
“Langkah ini adalah bentuk insentif fiskal daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Mimika sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” tegasnya.
Adapun penghapusan sanksi administratif mencakup seluruh jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023.
Jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, hingga pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun perkotaan.
Selama periode kebijakan berlangsung, keterlambatan atau tunggakan pajak yang seharusnya dikenakan bunga atau denda kini dihapuskan.
Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika akan segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk tata cara pengajuan penghapusan sanksi bagi wajib pajak.
“Momentum HUT RI dan HUT Kabupaten Mimika ini diharapkan menjadi semangat baru bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya, demi mendukung pembangunan daerah,” bunyi pernyataan resmi dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Mimika menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. (mas)