Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat di backup Polres Lamandau dan Jatanras Polda Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, dan menangkap tiga orang pelaku pada jum’at 4 September 2025 malam di kecamatan Delang Lamandau.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin,11 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 10.47 WIB, di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan, Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Rendra Aditia Dani, dan Kasatreskrim AKP Fachrurazi, dalam konferensi persnya di Mapolres Kobar, Sabtu 06/09/2025 siang.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,(satu miliar rupiah), yang sebelumnya ditarik dari salah satu bank di Pangkalan Bun, dan disimpan di dalam mobil, uang tersebut berhasil dibawa kabur oleh para pelaku dalam waktu singkat, dan modus operandi nya pecah kaca mobil, terang Kapolres.
Identitas Tiga Tersangka yang Diamankan:
Adapun ketiga pelaku ini berbagi tugas masing-masing pelaku S Bertugas memantau korban sejak dari bank
Dan IS,Pelaku utama yang memecahkan kaca dan mengambil uang kemudian F Pengendara sepeda motor yang membantu pelarian, ujar Kapolres kepada awak media.
Ketiga pelaku ini merupakan komplotan yang bekerja secara terorganisir, setelah korban meninggalkan bank, mereka membuntuti hingga ke lokasi kejadian.
Saat mobil korban diparkir pelaku utama Iwan memecahkan kaca samping mobil dengan pecahan busi dan mengambil tas berisi uang tersebut, ungkap Kapolres.
Kemudian Frozkhan kemudian menjemput Iwan dengan sepeda motor, sementara Suwarto tetap bertugas sebagai pengawas di TKP, papar Kapolres.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Kobar dari hasil olah TKP 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian, sisa pecahan kaca mobil korban, sisa pecahan busi untuk pecahakan kaca mobil.
Lebih lanjut, petugas telah mengamankan barang bukti dari para terduga pelaku,1 unit HP Samsung A03s biru, IMEI 1: 356977513978485, IMEI 2: 357493773978487, 1 unit HP Nokia 105 TA-1557 cyan.
IMEI 1: 351962309625628,
IMEI 2: 251962309625636
1 kaos lengan panjang merk Spyderbilt warna hitam,1 celana jeans panjang merk Lois warna biru gelap, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, Nopol DA 6164 ED.
Kemudian petugas telah mengamankan Uang tunai Rp 901,300,000 juta darii total 1 milyar, yang telah di jarah para pelaku Dan sisa uang lainnya, telah digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi dan masih dalam proses pelacakan oleh penyidik saat ini.
Pasal yang Disangkakan kepada Ketiga pelaku, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,tentang pencurian dengan pemberatan,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak (pecah kaca) mobil, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik Polres Kobar, para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain juga antaranya, Tenggarong (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Singkawang (Kalimantan Barat).
Polres Kobar kemudian akan berkoordinasi dengan jajaran Polda dan Polres di wilayah-wilayah tersebut guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar, Beberapa langkah pencegahan yang dianjurkan antara lain : Tidak meninggalkan uang atau barang berharga di dalam mobil, meminta pengawalan dari pihak Kepolisian jika membawa uang dalam jumlah besar, tutup Kapolres.