Tabloidbnn.info. Bireuen. – Pemerintah Kecamatan Jangka melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen menggelar Sosialisasi Perdana Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (19/05/2025) di Aula Kantor Camat Jangka.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Camat Jangka Alfian, S.Sos, mengatakan,
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”. Ujarnya
Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen, Irfan, S.Pd, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa,
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehingga hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang konkrit sebagai wujud implementasi Visi dan Misi Presiden Prabowo Subiyanto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada masa kepemimpinannya”, ujarnya.
Acara ini diikuti oleh para, Keuchik, Tuha Peut, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bireuen.
“Koperasi ini hadir dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus dapat mendorong Kemandirian Ekonomi Desa, mengurangi ketimpangan dan penguatan Kelembagaan Gampong Potensi Lokal serta memperkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Bireuen” Jelasnya Irfan.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kemudian diimplwmwntaaikan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, tambahnya
“Pentingnya sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada seluruh Keuchik dan Tuha Peut Gampong, kerena di Desa memiliki potensi besar untuk membangun ekosistem ekonomi mikro yang kuat. Lebih penting dari itu adalah keberlanjutan, kapasitas pengelolaan, serta kepercayaan dari masyarakat”, jelasnya lebih lanjut.
Camat meminta agar sosialisasi ini ditindaklanjuti dengan musyawarah gampong khusus untuk membentuk koperasi secara inklusif.
“Saya juga meminta pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), terkait untuk aktif melakukan pendampingan hingga penyusunan berkas pengesahan ke Notaris.
“Bersama Disnas Disperindagkop dan UKM memfasilitasi proses manajemen legalisasi, koperasi, pelatihan hingga pendampingan teknis agar koperasi ini dapat berjalan dengan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan,” Pungkasnya Alfian (mz)












