Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengingatkan warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor untuk segera melaporkan kerusakan rumah mereka.
Setelah menetapkan daftar By Name By Address (BNBA) Tahap I pada Desember lalu, kini tersedia kesempatan bagi warga yang belum terdata hingga batas waktu 15 Januari 2026.
Mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, SSTP, MSP, menegaskan pentingnya akurasi data agar bantuan stimulan tepat sasaran.
”Batas akhir pendataan rumah rusak adalah 15 Januari 2026. Kami mengimbau warga yang belum terdaftar untuk segera melapor kepada Datok Penghulu setempat,” ujar Iman Suhery, Selasa (6/1/2026).
Pria yang akrab disapa Bayu ini juga meminta para Camat untuk memastikan seluruh Datok Penghulu di wilayah masing-masing bekerja ekstra agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pendataan.
Bayu menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Warga diharapkan tidak hanya menunggu, tetapi juga memastikan status rumah mereka ke perangkat desa.
”Untuk memastikan apakah rumah sudah masuk dalam SK BNBA Tahap I atau belum, warga harus proaktif bertanya langsung kepada Datok Penghulu maupun Kepala Dusun,” jelasnya. Ia juga berharap bantuan dari Bhabinkamtibmas di setiap kampung untuk mengawal proses pendataan ini.
Data Tahap I: Lebih dari 37 Ribu Rumah Terdata
Sebelumnya, melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/026/2025 tertanggal 26 Desember 2025, Pemerintah telah menetapkan penerima bantuan Tahap I. Berdasarkan data tersebut, tercatat total 37.888 rumah yang terdampak dengan rincian:
- Rusak Ringan (RR): 15.174 rumah
- Rusak Sedang (RS): 9.366 rumah
- Rusak Berat (RB): 8.509 rumah
- Rumah Hanyut (RH): 4.839 rumah
Proses Verifikasi Selanjutnya
Terkait klasifikasi kerusakan, Bayu menjelaskan bahwa data tersebut akan ditinjau kembali melalui proses Verifikasi dan Validasi (Verval) oleh Tim Pusat BNPB yang melibatkan relawan pada awal tahun 2026.
”Masyarakat tidak perlu khawatir. Bagi yang belum masuk di SK Tahap I, segera lapor ke perangkat kampung untuk didata kembali. Pesan Pak Bupati sangat jelas: jangan ada masyarakat yang tertinggal dalam pendataan ini,” pungkas Bayu.












