CIC Kecam Keras Karimun Jadi Tempat Pembuangan Limbah Singapura: “Ini Kejahatan Lingkungan Internasional

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Karimun – Koordinator DPP Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengeluarkan kecaman keras terhadap kasus ditemukannya ribuan ton limbah berbahaya yang diduga berasal dari Singapura di kawasan PT. Karimun Marine Shipyard (KMS), Kabupaten Karimun, Kepri.(28Agustus 2025).

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan hidup lintas negara yang mengancam kedaulatan bangsa, kesehatan masyarakat, dan ekosistem laut kita. CIC tidak akan tinggal diam!” tegas Koordinator CIC DPP Pusat, kamis(28/8/2025).

Menurutnya, pembuangan limbah berbahaya (B3) dari luar negeri jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang memasukkan limbah berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 104: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 105: Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kalau benar PT KMS terlibat, maka manajemen perusahaan harus diproses pidana. Tidak ada kompromi! Bahkan pihak Bea Cukai, KSOP, dan instansi terkait yang lalai dalam pengawasan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

CIC menilai praktik ini berpotensi bagian dari mafia lingkungan yang sengaja menjadikan Karimun sebagai “tempat sampah beracun” Singapura. “Ini sama saja menjual kedaulatan bangsa. Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum wajib segera bertindak cepat. Jangan tunggu rakyat Karimun turun ke jalan!” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 tentang Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, yang tegas melarang masuknya limbah berbahaya dari luar negeri.

“Jika ini dibiarkan, maka sama saja pemerintah mengkhianati amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. CIC mendesak Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan dan penindakan pidana tanpa pandang bulu,” tandasnya.

CIC menegaskan siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan mendorong pembentukan Tim Pansus Nasional jika pemerintah daerah dan pusat tidak serius. Ingat, ini bukan sekadar soal limbah, tapi soal harga diri bangsa,” pungkas Koordinator CIC.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Karimun Marine Shipyard belum memberikan klarifikasi resmi.(red)

Penulis: Ismail
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *