Curi Motor Tetangga, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Borgol JN

  • Bagikan

Tabloidbbn.info. MUSI RAWAS – Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku curat di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (24/2/2025).

Diketahui identitas tersangka, JN (37), warga Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, SG (49), di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (21/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

“Tersangka, JN diringkus dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-03/ II / 2025/ SPKT SEK MUARA KELINGI /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025.

 

Tersangka ditangkap, bermula personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumahnya di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.

Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto, beserta personel Polsek Muara Kelingi, meluncur ke TKP, setiba dilokasi tanpa pikir personel meringkus tersangka, dan digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu lembar STNK Jupiter Z, satu unit sepeda motor Jupiter Z, dengan Nopol BG 2189 GK,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian terjadi bermula ketika korban pergi salat magrib di salah satu masjid di Dusun II, Desa Banpres, yang mana sepeda motor korban terparkir diteras samping rumah korban dengan keadaan kunci kontak berada di sepeda motor tersebut.

Kemudian setelah korban pulang dari masjid dan makan, lalu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran, setelah dicari sepeda motor milik korban tersebut sudah hilang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BG 2189 GK, dan apabila dihitung senilai Rp.3.500.000.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan dan tidak senang serta akan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Penulis: MarzulianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *