Dalam Satu Hari Polres Kotawaringin Barat Ciduk Dua Pengedar Sabu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangakalan Bun, Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kotawaringin Barat, berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AN (23) dan HO (35), yang merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu, pada Rabu 10 September 2025 malam.

Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari laporan dan keluhan masyarakat, yang resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika didaerah tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah  Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa, awalnya Satreskoba Polres Jobar, mengamankan terduga pelaku AN (23) di kediamannya,yang berada di sebuah rumah di jalan Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat petugas melakukan penggeledahan pada lantai kamar, ditemukan sebuah kaleng rokok yang didalamnya terdapat sembilan pake plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,20 gram, yang diakui milik pelaku ujar Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, Satreskoba Polres Kobar, kemudian melakukan pengembangan dan kembali diamankan seorang pelaku lainnya yakni HO (35) dikediamannya, yang berada di Jalan Malijo, Kel. Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar.

Dari tangan pelaku kedua HO ditemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,38 gram, yang diakui milik tersangka kata Kapolres.

Saat ini kedua terduga pelaku, telah diamankan oleh satreskoba Polres Kobar, berikut barang bukti lainya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kapolres.

Atas perbuatan kedua terduga pelaku AN (23) dan HO (35), dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tutup Kapolres.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *