Tabloidbnn.info – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah serius dalam memperketat pengawasan keuangan ke daerah. Lembaga antirasuah tersebut resmi mengirimkan surat permintaan data kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh, yang terdiri dari Gubernur Aceh, 18 Bupati, serta 5 Wali kota.
Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 bertanggal 21 Agustus 2025, ditandatangani langsung oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Dalam dokumen tersebut, KPK meminta secara spesifik agar seluruh kepala daerah menyerahkan data 10 proyek strategis di daerah adapun daftar mulai data proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD hibah, serta bantuan sosial (bansos). Tanggal dan waktu yang diberikan cukup ketat, yakni paling lambat 3 September 2025.
Semua Daerah di Aceh sudah menerima salinan daftar nama proyek strategis dari pokok pikiran (Pokir) DPRD dengan dikirimkannya surat itu, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Aceh yang luput dari tropong pengawasan KPK, adapun nama-nama penerima surat radar KPK mencakup seluruh Pimpinan daerah, mulai dari Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.
KPK menegaskan bahwa permintaan ini bukan sekadar formalitas administrative saja namun langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi supervisi antikorupsi, dengan tujuan memperkuat transparansi tata kelola anggaran, sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat Pemerintah daerah.
“Data tersebut akan menjadi basis pemetaan potensi kerawanan korupsi, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ditegas KPK dalam suratnya tersebut.
Selain itu, KPK juga memberikan sinyal keras, jika ada kepala daerah yang tidak kooperatif dan terlambat menyerahkan data proyek, atau bahkan terkesan menutupi data, maka mekanisme pengawasan akan ditingkatkan. Opsi yang disiapkan mencakup supervisi langsung hingga penyelidikan resmi.
Tambanhnya, langkah tegas ini otomatis menambah sorotan publik terhadap bagaimana Pemerintah daerah di Provinsi Aceh yang mengelola anggaran publik, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan penyelewengan, seperti proyek infrastruktur, bantuan sosial, serta dana hibah.
Anggaran basah empat item tersebut yang diminta KPK memang selama ini dikenal sebagai lahan rawan dan rentan penyimpangan dalam praktik politik dan birokrasi seperti proyek strategis dan empuk bernilai besar, kerap multi-tahun.
Mungkin Pokir DPRD sering dianggap sangat paket mulus “bagaikan jalan tol” bagi kepentingan politik anggota dewan, dana Hibah dan bansos tidak jarang dipakai sebagai alat pencitraan di Dapil – dapil atau sebagai “amunisi” menjelang pemilu kedepan.(red)