Data Honorer dan Penyaluran Bantuan Jadi Sorotan juga Pengelolaan Dana BOS dan PIP SMAN 1 Buay Bahuga.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Way Kanan. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Buay Bahuga, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi yang hingga kini belum disertai penjelasan dan data pendukung yang memadai dari pihak sekolah.

Sorotan utama tertuju pada data tenaga honorer yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta laporan realisasi pembayaran honorarium Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data Dapodik, SMAN 1 Buay Bahuga tercatat memiliki tiga tenaga honorer, dua di antaranya merupakan guru yang kini telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sementara satu nama lainnya tercatat sebagai tenaga administrasi.

Kepala SMAN 1 Buay Bahuga, Amrodi Nurul Huda, membenarkan bahwa tenaga administrasi yang tercantum dalam Dapodik atas nama Recky Putra Nugraha sudah tidak lagi bekerja di sekolah tersebut.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sekitar dua tahun lalu,” ujar Amrodi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2).

Namun, dalam laporan realisasi penggunaan Dana BOS TA 2025, tercatat anggaran pembayaran honorarium tenaga honorer mencapai lebih dari Rp90 juta. Nilai tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak, mengingat secara data hanya tercatat tiga tenaga honorer.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa pembayaran honorarium Dana BOS tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tercantum dalam Dapodik, tetapi juga untuk tenaga honorer di luar data tersebut.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, sebab ketika diminta menunjukkan daftar nama atau dokumen pendukung tenaga honorer di luar Dapodik, pihak sekolah belum dapat memperlihatkan data resmi yang dimaksud.
Selain Dana BOS, diperoleh pula informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp150 ribu per peserta didik penerima bantuan. Informasi tersebut disebutkan dialami oleh sejumlah siswa penerima PIP.

Ketika dugaan pemotongan PIP itu dikonfirmasi kepada kepala sekolah, yang bersangkutan menyampaikan agar persoalan tersebut tidak lagi diungkap dan dibahas. Sikap tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya dan menguatkan dugaan bahwa informasi terkait pemotongan PIP patut ditelusuri lebih lanjut, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi secara terbuka dari pihak sekolah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMAN 1 Buay Bahuga belum menyampaikan klarifikasi tertulis maupun dokumen pendukung terkait daftar honorer di luar Dapodik serta mekanisme penyaluran dana PIP. Kondisi ini diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan aparat pengawas terkait, guna memastikan pengelolaan Dana BOS dan penyaluran PIP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: NovriansahEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *