Deforestasi di Kalimantan Tengah: Kejahatan Pertanahan dan Ekologis yang Terstruktur.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangka Raya – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal menyikapi tentang terjadinya deforestasi di Kalimantan Tengah yang telah bertransformasi dari sekadar aktivitas pembukaan lahan menjadi bagian integral dari kejahatan pertanahan dan ekologis yang terstruktur.

Arthur Noija S.H ( ketua Umum PPNT ) menilai praktik ini melibatkan perampasan tanah adat, pelanggaran izin konsesi, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian lingkungan serta sosial secara masif,13/3/2026.

Penyebab utama deforestasi di Kalimantan Tengah adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, seringkali melampaui batas izin yang diberikan. Perusahaan seperti PT.Katingan Indah Utama dibawah naungan Makin Grub disorot karena deforestasi ribuan hektare hutan alam di Desa Santilik dan Desa Satiung,Kec.Mentaya Hulu,Kab.Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah.

Modus kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan ini meliputi perampasan lahan (land grabbing), penyalahgunaan izin, dan konflik agraria. Pembabatan hutan memicu konflik sosial-agraria, di mana masyarakat lokal seringkali dikriminalisasi ketika mempertahankan tanah mereka.

Dampak lingkungan dan sosial dari deforestasi ini sangat besar.sebagai contoh lain di Kalimantan Timur mencatat angka deforestasi tertinggi pada 2024, kehilangan 175,4 ribu hektare hutan. Deforestasi memicu banjir besar dan tanah longsor, yang oleh WALHI disebut sebagai “penjajahan ekologis baru”. Habitat satwa seperti orangutan dan tumbuhan endemik juga terancam.

Arthur Noija S.H Mengungkapkan bahwa kelemahan penegakan hukum juga menjadi faktor yang memperparah situasi ini. Indikasi ketidak profesionalan aparat penegak hukum,contoh di mana oknum polisi Kab.Kapuas diduga cenderung melindungi perusahaan dan membiarkan perampasan lahan terjadi.

Arthur menilai situasi terbaru menunjukkan bahwa deforestasi masih berlanjut, dengan fokus perlawanan dari masyarakat sipil yang menuntut penghentian kejahatan ekologis dan perlindungan pejuang lingkungan. Deforestasi di Kalimantan Tengah tidak hanya soal angka statistik hilangnya pohon, tetapi juga merupakan krisis keadilan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia.

Arthur Noija S.H (Ketua Umum PPNT) menyerukan kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk bergabung dan berjuang bersama-sama untuk menghentikan kejahatan ekologis dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Indonesia sebagai negara dengan kawasan hutan tropis yang luas menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan deforestasi. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai deforestasi adalah apa, penyebab terjadinya, dampak lingkungan dan sosial, serta kaitannya dengan erosi tanah menjadi sangat penting, pungkas Arthur.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *