Tabloidbnn.info. Deli Serdang , Desakan agar Bupati Deli Serdang, Bapak Asriludin Tambunan, segera memberhentikan MR Siregar dari jabatannya sebagai PLT Kabid PSP Dinas Pertanian semakin menguat. Hal ini menyusul tindakan MR Siregar yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pimpinan redaksi media online dan cetak terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan program Alsintan Kementan di Deli Serdang dan permintaan evaluasi Alsintan Brigade Pangan ( BP ) .
Pemicunya adalah pemberitaan yang terbit pada Jumat, 22 Agustus 2025, berjudul “Program Alsintan Kementan Diduga Jadi Ladang Korupsi, Bupati Deli Serdang Diminta Bertindak.” MR Siregar diduga keberatan dengan pemberitaan tersebut dan melontarkan pernyataan bernada ancaman dan penghinaan kepada wartawan yang bersangkutan.
“Saran saya kau jadilah juru warta yg tau kode etik, sebelum kau beritakan konfirmasi dulu. Ini sudah kali ke berapa, setelah kau naikkan ke berita baru kau konfirmasi. Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu. Kalo kau tau etika kau jumpai saya!” ujar MR Siregar.
Tak hanya itu, MR Siregar juga merendahkan profesi wartawan dengan menyebutnya sebagai wartawan yang “tidak jelas” dan meragukan keaktifannya. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai seorang pejabat publik, MR Siregar seharusnya menghormati hak media untuk melakukan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat. Alih-alih menyerang secara personal, MR Siregar seharusnya menanggapi pemberitaan tersebut dengan
baik dan bijak bukan menyerang secara verbal .
Pemberitaan yang dibuat oleh media tersebut merupakan bentuk kritik yang konstruktif dan bertujuan untuk perbaikan serta efisiensi anggaran pemerintah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Deli Serdang.
Masyarakat mendesak Bupati Asriludin Tambunan untuk segera mencopot MR Siregar dari jabatannya. Ketegasan ini diperlukan untuk menjaga marwah pemerintahan dan menegakkan etika birokrasi.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang abadi. “Tidak ada orang yang tidak bisa diganti, termasuk presiden republik Indonesia, termasuk saya, kalau saya tidak benar saya bisa di ganti,” tegas Presiden Prabowo saat peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang Banten, Kamis, 27 Agustus 2025.
Jangan sampai kedekatan MR Siregar dengan Bupati menjadi alasan untuk melindungi yang bersangkutan dari sanksi. Tindakan MR Siregar yang jelas-jelas telah melecehkan profesi jurnalis dan melanggar kode etik ASN tidak bisa ditoleransi.
Diharapkan Bapak Bupati Asriludin Tambunan segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan MR Siregar dari jabatannya, sesuai dengan komitmen dan ketegasan yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto.( HD)