Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua —Tabloidber.info.
Desakan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah gereja kian menguat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua secara terbuka meminta agar mantan Kepala Keuangan Daerah berinisial RYR segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana sebesar Rp8,5 miliar.
Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban meski statusnya telah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Ia menyebut kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menanti kepastian hukum.
“Sudah empat tahun kasus ini seperti mengendap. Pergantian pimpinan kejaksaan sudah terjadi, tetapi belum ada kejelasan.
Jangan sampai publik menilai kasus ini seperti ATM berjalan,” ujar Johan dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Menurut Johan, ketika sebuah perkara telah masuk tahap penyidikan, seharusnya aparat penegak hukum telah mengantongi indikasi kuat terkait unsur pidana serta calon tersangka.
Oleh karena itu, ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan konkret dari proses hukum yang berjalan.
LSM Kampak Papua mengaku telah menempuh berbagai jalur administratif untuk mendorong percepatan penanganan kasus ini.
Pada April 2024, pihaknya melayangkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian korespondensi internal hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi Papua.
Bahkan, perkara ini disebut telah masuk dalam pemantauan tim monitoring dan evaluasi (Monev) di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Namun demikian, hingga Maret 2026, status perkara di sistem penanganan kasus masih tercatat pada tahap penyidikan tanpa perkembangan signifikan.
Dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Papua awal Maret lalu, Johan memperoleh informasi bahwa penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Kejari Kepulauan Yapen.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Waropen yang dialokasikan untuk pelaksanaan Sidang Sinode GKI ke-18 tahun 2022. Dari total anggaran sekitar Rp40 miliar, realisasi penggunaan dana mencapai kurang lebih Rp32 miliar.
Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan bahwa sebagian dana tidak disalurkan sesuai mekanisme yang semestinya.
Kecurigaan publik menguat setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah dana tidak masuk ke rekening panitia, melainkan dicairkan secara tunai melalui beberapa tahap pencairan.
LSM Kampak Papua mencatat adanya pencairan sebesar Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp5 miliar yang diduga tidak melalui prosedur transparan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk pembangunan atau pemeliharaan gedung gereja GKI Betania di Waren, Waropen, yang memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya.
Johan menyebut temuan investigasi pihaknya mengarah pada dugaan praktik mark-up anggaran dengan memanfaatkan nama rumah ibadah.
Ia mengaku prihatin atas dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keagamaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Nama gereja diduga dipakai untuk merampok uang negara.
Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut moral,” tegasnya.
LSM Kampak Papua mendesak Kejari Kepulauan Yapen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara tersebut.
Penetapan tersangka, menurut mereka, menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika alat bukti sudah cukup, umumkan tersangka.
Kasus ini tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat,” tutup Johan.
Red













