Dibalik Perambahan Lahan Mangrove, Disinyalir Ada Cukong Bermain Mata, LembAHtari Serahkan Data Ke APH

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh Tamiang bersama Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) kembali melakukan investigasi terkait kasus penjarahan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) Mangrove Alur Cina dan Alur Durhaka, di Kampung (Desa) Kuala Genting, kecamatan Bendahara. Selasa, (19/8/2025).

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH mengatakan aksi pembabatan Hutan Manggrove di Sekitar Alur China dan Alur Durhaka sudah berlangsung hampir 1 tahun lebih dengan membuat tanggul-tanggul (Bedeng) berfungsi untuk menutup alur-alur kecil serta sudah mendekati ke arah muara Kuala Genting serta Kuala Peunaga.

Lembahtari juga sangat mengapresiasi dengan upaya Penghentian Pembabatan kawasan Ekosistem Manggrove di Kuala Genting di Sekitar Alur China dan Alur Durhaka Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi mencapai 900 hektar yang dialihfungsikan menjadi Kebun Sawit secara Ilegal oleh Cukong yang bermain mata.

Dijelaskannya, bahwa dititik lokasi pembabatan, ditemukan tanaman kelapa sawit yang sudah  ditanam oleh Cukong dan perkirakan usia bibit tersebut berumur 10 -12 Bulan, kata Sayed Zainal.

Kita juga mempunya bukti lapangan atas pembicaraan pembabatan kawasan Ekosistem Manggrove di Aceh Tamiang, pada tanggal 20 Juli 2020 LembAHtari menemukan Excavator (Beko) membabat kawasan hutan produksi Manggrove di Kuala Genting Kecamatan Bendahara.

Menurutnya, ada beberapa titik dalam kawasan lindung dan Hutan Produksi sejak tahun 2020, telah dibabat dan dialihkanfungsikan menjadi Kebun sawit, namun KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh terkesan diam tidak mampu menjalankan tugasnya  dengan baik.

Selain itu, LembAHtari juga sudah mengusulkan untuk membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang sebagai wilayah hukumnya, Ditjend KLHK Pusat dan Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara, BKSDA Aceh, KPH Wilayah III Langsa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Jika kasus ini tidak ditindak, pihaknya siap untuk melaporkan aksi pembabatan Hutan Manggrove di Kuala Genting dan di Kuala peunaga ke Mabes Polri, Ditjen Gakkum KLHK RI, tegasnya.

Saat dilokasi, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, M. SH juga turut menyerahkan satu bundel dokumen data terkait aksi perambahan hutan mangrove tersebut kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dan diterima langsung oleh KBO Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Ipda Nathan dan disaksikan oleh anggota KPH III Wilayah Langsa.

Amatan wartawan, terlihat satu unit Bakket alat berat excavator yang telah dipasang police line di lahan mangrove yang telah ditanami pohon kelapa sawit.

Penulis: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *