Tabloidbnn.info.Medan – Surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara memunculkan dugaan serius terkait praktik pengarahan pengadaan gula kristal putih (GKP) kepada perusahaan tertentu, yang berpotensi mengarah pada pelanggaran prinsip transparansi dan persaingan usaha sehat hingga korupsi.
Surat bernomor 510/2597/DPPESDM/PPDNTN/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 tersebut, yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang Membidangi Sektor Perdagangan Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara, secara eksplisit memuat informasi agar pemenuhan kebutuhan GKP dilakukan melalui perusahaan yang telah ditentukan, Hal ini diperkuat dengan dimintanya Peran Aktif Dinas yang membidangi sektor perdagangan kabupaten/kota se Sumatera Utara oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Fitria Kurnia, S.E., M. Si untuk melakukan koordinasi dengan entitas yang telah dikoordinasikannya.
Dalam dokumen tersebut, Kepala Dinas tidak hanya menyampaikan informasi, melainkan mengarah langsung pada satu entitas usaha yang disebutkan secara spesifik sebagai pihak distributor gula di wilayah Sumatera Utara. Redaksi surat diduga tidak memberikan ruang alternatif bagi pelaku usaha lain, sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi kewenangan jabatan dalam proses pengadaan.
Surat ini tidak bersifat normatif atau kebijakan umum. Isinya jelas menunjuk satu perusahaan sebagai pemasok. Ini patut diduga sebagai bentuk pengarahan.
“Jika benar surat itu mengikat dan bersifat instruktif, maka ini bukan sekadar rekomendasi/informasi. Ada indikasi kuat pengondisian pengadaan,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Selanjutnya, jika benar surat tersebut dijadikan dasar dalam realisasi pembelian gula, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas netralitas dan akuntabilitas pejabat publik, prinsip persaingan usaha sehat, serta dapat membuka ruang tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Lebih jauh, jika terbukti terdapat hubungan afiliasi antara pejabat penerbit surat dengan perusahaan yang ditunjuk, maka dugaan dapat berkembang pada konflik kepentingan yang dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait latar belakang penerbitan surat dan alasan informasi penunjukan perusahaan tersebut, “Saya merespon keluhan dinas-dinas kab/kota terhadap naiknya harga gula pasir menjelang Nataru.
Distributor lain tidak hadir dalam rapat persiapan Nataru.”
Desakan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, BPK, Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution agar menelusuri proses lahirnya surat, dampaknya terhadap realisasi anggaran, serta kemungkinan adanya keuntungan bagi pihak tertentu sehingga apabila terbukti ada pelanggaran, Kepala Dinas Terkait wajib dievaluasi. (Red) annanews. co.id












