Diduga Gelapkan Uang Milyaran Rupiah, Tomi Ciputro, Selaku Komisaris PT. PSU, Keluarga Owner Hotel Sahid Batam

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Batam – Adanya pemberitaan yang ditayangkan media Tabloidbnn.info pada tanggal 15 / 03 / 2026 terkait dugaan penggelapan Uang Milyaran Rupiah yang lakukan TC (Tomi Ciputro) selaku Komisaris PT. Pinang Sejahtera Utama (PT.PSU) yang berdomisili di Kota Batam yang telah dilaporkan di Polres Metro Jakut oleh seorang pengusaha yang bernama Dong Jingwei (DJ) selaku Owner PT. TMN, dibantah oleh Kuasa Hukum Tomi Ciputro. (19/03/2029)

Dalam bantahannya, Kuasa Hukum TC (Tomi Ciputro) atas nama Oric Ardiansyah, SH dan Nuryanto SH.,MH. melayangkan surat Hak Jawab kepada media Tabloidbnn.info dengan bantahan sebagai berikut :
1. Bahwa hubungan hukum antara Klien Kami dengan DONG JINGWEY adalah jual -beli Bijih Besi (Iron Ore) berdasarkan Perjanjian Jual-Beli Bijih Besi Nomor : 002/PSU-TMN/2024, tertanggal 15 Mei 2024, dengan demikian jelas hubungan hukum antara TOMMY CIPUTRO dengan DONG JINGWEY adalah hubungan hukum Keperdataan sehingga apabila ada didspute dalam pelaksanaan perjanjian, biasanya para pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, apabila masih belum menemukan jalan keluar maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya, seperti yang kami lakukan saat ini kami telah mengajukan Gugatan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.,bukan lapor ke Kepolisian atau memberikan kuasa penagihan ke pihak ketiga. Karena pada prinsipmnya Pengusaha itu cari Solusi yang bersifat solutif bukan cari masalah;

2. ⁠Bahwa sebagai warga Negara Indonesia, kami selalu tunduk dan patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan sebaliknya, karena kami mempunyai bukti – bukti yang valid untuk mematahkan dalil-dalil laporan DONG JINGWEI (PT. Tata Minereal Nusantara);

3. ⁠Bahwa cek yang diserahkan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jakarta Utara yang dapat diduga sebagai bukti Laporan Polisi Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan selanjutnya setelah melihat dan mencermati cek dimaksud saya pastikan itu bukan cek kosong karena belum terdapat penolakan dari Bank nya sehingga kami melihat dan memandang hal itu sebagai fitnah dan/atau pencemaran nama baik klien kami sebagai pengusaha bijih besi;

4. ⁠Bahwa setelah memeriksa dokumen kerjasama jual beli biji besi dimaksud, kami temuka fakta bahwa selain jual -beli biji besi, Dong Jingwei juga memberikan pinjaman dengan bunga diatas ketentuan BI, maka secara hukum Dong Jingwei sebagai orang perorangan maupun PT. Tata Mineral Nusantara sebagai badan hukum dapat diduga telah melakukan kegiatan jasa keuangan dan/atau penyelenggara jasa keuangan, termasuk memberikan pinjaman wajib mendaftar dan mengantongi ijin serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau apabila tidak mengantongi ijin maka Mr. Dong Jingwei dapat dikenakan sanksi Pidana dan Denda berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor:4Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami akan menggunakan hak kami melakukan upaya hukum terhadap Pelapor atas dugaan Fitnah dan/atau Pencemaran nama baik Klien Kami, serta melaporkan terkait adanya tindakan penagihan, yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengatas namakan Pelapor, melakukan penagihan dengan cara melawan hukum;

Berikut pemberitaan yang ditayangkan media Tabloidbnn pada tanggal 15/3/2026

Tabloidbnn.info, Jakarta – TC (Tomi Ciputro) selaku Komisaris PT. Pinang Sejahtera Utama (PT.PSU) yang berdomisili di Kota Batam diduga Gelapkan uang milyaran rupiah seorang pengusaha yang bernama Dong Jingwei (DJ) selaku Owner PT. TMN.

Berawal dari kesepakatan Pinjaman dana menjalankan tambang biji besi yang di iming-imingkan TC selaku Komisaris PT. PSU kepada DJ selaku Owner PT.TMN, dengan janji saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, justru menyisahkan permasalah serius.

Waktu berjalan, janji pengembalian sudah terlewati, hingga sekian lama tidak ada etika baik dari TC untuk mengembalikkan uangnya kepada DJ, hingga pada tanggal 27 Mei 2025, DJ melaporkan TC ke Polres Metro Jakut, dengan nomor laporan : LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Tidak sampai disitu, upaya DJ sebagai Owner PT. TMN ( Pelapor ) untuk meninta pengembalian dananya, DJ memberikan kuasa penagihan kepada beberapa perwakilan yang ada di Batam.

Saat tim kuasa penagihan di Batam melakukan upaya komunikasi secara kekeluargaan, diketahui ternyata TC selaku Komisaris PT.PSU, adalah anak kandung dari TW (Tutisiani Wijono) salah satu Owner di Hotel Sahid Batam Centre, yang juga adalah salah satu direktur di PT. PSU.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pemegang kuasa PT. TMN, Ismail menyampaikan, ” Kami selaku tim kuasa penagihan dari PT.TMN menerima surat kuasa pada tanggal 7 Januari 2026, langsung berupaya komunikasi kepada pihak PT.PSU.”

” Melalui hubungan Telepon, WhatsApp, upaya komunikasi kekeluargaan dilakukkan, hingga akhirnya kami dapat bertemu dengan Ibu Tutisiani Wijono selaku salah satu Direktur di PT.PSU yang juga adalah Ibu Kandung dari Saudara Tomi Ciputro (TC) di Hotel Sahid Batam Centre.” Ujar Ismail.

Ismail juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali kami perwakilan tim kuasa bertemu Ibu Tutisiani Wijono di Hotel Sahid Batam Centre untuk membahas penyelesaian masalah yang ada secara kekeluargaan, tapi Ibu Tuti selalu mengulur waktu dengan alasan mempelajari datanya, hingga di pertemuan ketiga Ibu Tutisiani Wijono menyampaikan 2 opsi yaitu :
1. Menyelesaikan dengan cara Menawarkan kembali Tambang kepada Dong Jingwei.
2. ⁠Mencabut Laporan di Polres Metro Jakut dulu baru duduk membicarakan penyelesaian secara Kekeluargaan. ”

” Bagi kami itu bukan suatu penyelesaian yang baik, dan terkesan tidak ada etika baiknya dalam penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.” Tegas Ismail.

” Sementara itu, sampai saat ini kami tim kuasa penagihan tidak dapat menghubungi atau menemui Tomi Ciputro selaku Komisaris Utama PT PSU, anak kandung dari Ibu Tutisiani Wijino selaku salah satu direktur di PT.PSU,i” Tambah Ismail.

” Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum agar hak-hak Pemberi Kuasa kami dapat terselesaikan dengan baik dari pihak PT.PSU, sebab, selain laporan yang sudah ada di Polres Metro Jakut, kami juga memilik bukti pembayaran melalui cek kosong atas nama PT. Pinang Sejahtera Group (PT.PSG) yang Direktur Utamanya masih Tomi Ciputro ” Tutup Ismail.

Sementara itu, saat di konfirmasi awak media melalui jaringan Telepon dan WhatsApp, Penyidik pembantu Unit IV Satreskrim Polres Metro Jakut menyampaikan bahwa pihak terlapor (Tomi Ciputro) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit, berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 10 Maret 2026 yang menyarankan istirahat selama tiga hari.

Namun karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri, Tomi Ciputro disebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan hingga 26 Maret 2026.

Untuk kepentingan pemberitaan berimbang Media memberikan kesempatan seluas luasnya para pihak untuk memberikan hak jawab berupa informasi klarifikasinya.(*)

Penulis: IsmailEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *