Tabloidbnn.info. Karimun- Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, angkat bicara terkait dugaan aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Cecep menegaskan, kegiatan penambangan tersebut patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan tanpa kelengkapan izin yang diwajibkan oleh negara, khususnya izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jika benar Koperasi Sekop Jaya belum mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, maka aktivitas penambangan pasir laut itu ilegal dan melawan hukum,” tegas Cecep kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Menurut Cecep, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan produksi pertambangan dijalankan. Tanpa RKAB yang disahkan, maka tidak ada dasar hukum bagi perusahaan atau koperasi untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Selain itu, Cecep juga menyoroti posisi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Koperasi Sekop Jaya yang disebut-sebut berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“IPR yang berada di luar WPR jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Di Karimun, WPR yang ditetapkan pemerintah berada di Pulau Babi. Jika lokasi tambang di Selat Belia, maka itu patut diduga menyalahi aturan,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Cecep Cahyana memaparkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang berpotensi dilanggar, antara lain:
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 37 UU Minerba:
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya dapat diberikan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pasal 40 ayat (1) UU Minerba:
Pemegang izin wajib memperoleh persetujuan RKAB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161B UU Minerba:
Pemegang izin yang melakukan kegiatan produksi tanpa persetujuan RKAB dapat dipidana penjara hingga 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, untuk aktivitas di wilayah pesisir dan laut, Cecep juga mengingatkan berlakunya:
Pasal 35 dan Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur kewajiban izin pemanfaatan ruang laut dan ancaman pidana bagi pelanggar.
KAKI mendesak Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, aparat penegak hukum, serta Kementerian ESDM untuk segera melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan penindakan tegas.
“Kami meminta negara hadir. Jika terbukti izin tidak lengkap atau melanggar hukum, maka aktivitas tambang pasir laut Koperasi Sekop Jaya harus dihentikan dan diproses secara hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum,” tutup Cecep Cahyana.












