Diduga Proyek Siluman Tanpa Terpasang Papan Proyek, Dan Mengabaikan Alat Pelindung Diri/K3

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Bireuen. – Saat ini pemerintah sedang giat giatnya menggelontorkan dana untuk pembangunan infrastruktur yang di biayai oleh negara yang mana dana tersebut dari hasil peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak, namun sangat di sayangkan banyak sekali proyek yang di kerjakan tanpa papan informasi yang membuat masyarkat merasa bingung dari mana asalnya dan berapa anggarannya.

Hal Ini juga banyak terjadi kabupaten di Bireuen Provinsi Aceh yang mana dalam pekerjaan proyek di lapangan tidak menyertakan atau tidak memasang papan informasi dan seolah olah pekerjaan proyek memang sengaja di sembunyikan dan tidak transparan dan baru ketika mendapat sorotan baik dari Media maupun LSM , baru di buatkan dan di pasang papan informasi nya.

Setiap masyarakat berhak tahu setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari negara yang mana itu juga uang masyarakat, jika ada ada pekerjaan proyek pemerintah tanpa di sertai papan informasi berarti masyarakat sudah di bohongi dan ini jelas sudah melanggar undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, yang mana setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.

Sebagaimana tutur salah seorang warga yang bekerja bongkar muat barang di komplek terminal tipe B Kabupaten Bireuen yang tidak mau namanya di publikasi di media ini, menyebutkan pekerjaan coran tiang besi dan pemasangan baut sudah beberapa hari ini dikerjakan Komplek terminal ini Senin (05/05/2025) sebutnya

Tambahnya, kita lihat ada tulisan pada kertas plastic yang dipasang dengan kayu dengan ukuran 1,5 kali 1,2 meter, 2×2 atau dari bahan lain, biasanya terlihat di tempat – tempat kerja bangunan atau lokasi gedung Pemerintah ada terpasang selama kegiatan berlangsung. Ungkapnya.

“Ini jadi pertanyaan masyarakat yang melintas Jalan Nasional, apa mungkin PPK sengaja membiarkan pihak Penyedia Jasa tidak memasang papan nama proyek? Oke lah, bila pihak Penyedia Jasa pernah memasang papan nama proyek terminal pasti terlihat, tapi sampai 10 Mai 2025 tidak terlihat terpasang papan proyek tersebut, dan tidak dapat dijumpai baik di dalam komplek terminal maupun di depan terminal tipe B, bukankah sudah jelas kalau papan nama proyek harus terpasang selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, pekerja proyek tidak memakai alat pelindung diri/k3, namun pihak petugas/pengawas saat dilapangan mengabaikannya.

“saat awak media saat melintasi di lokasi terminal hampir tidak satu pun pihak pekerja memakai alat pelindung diri/k3, seharusnya dalam bekerja di proyek selalu memakai Anggaran APBA/ APBN.

Dalam Pasal 89-95 UU Nomor 1 Tahun 1970 sudah mengatur tentang perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi adalah mewajibkan pihak-pihak yang terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Selain UU Nomor 1 Tahun 1970, ada beberapa peraturan lain yang mengatur K3, yaitu: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Diketahui, Pelanggaran terhadap UU K3 dapat dikenai sanksi, seperti pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.

Pemilik perusahaan, manajer keselamatan, dan pengawas K3. Pelanggaran dapat terjadi karena lalai dalam menyediakan peralatan K3, tidak memberikan pelatihan yang memadai, atau tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Di saat mau hubungi awak media via Telpon dari pihak petugas proyek di Terminal Penumpang Tipe B Kabupaten Bireuen, yang namanya disebut oleh pekerja lapangan, petugas disini Taleb, namaun upaya awak media hubungi via Telpon katanya Taleb besok bisa kita ketemu untuk menjelaskan manjelaskan tentang proyek Terminal Penumpang Tipe Bireuen, Taleb selaku petugas yang ada dilokasi tidak ada khabar lagi sampai berita ini di publikasi.

Upaya awak media ini tidak sampai di situ, juga berusaha untuk menjumpai Drs. Erizal, MURP Kepala UPTD Penyelenggara Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Aceh, untuk mengkonfimasikan tentang kegiatan yang sedang berlangsung komplek di Terminal Penumpang Tipe B Kabupaten Bireuen, namun upaya itu tidak dapat jumpai karena sore Jum’at tanggal 16/05/2025 tidak masuk dinas kata seorang Staf kantor UPTD Penyelenggara Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Aceh.(mz)

Penulis: MuzakkirEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *