Tabloidbnn.info.Batam – Skandal memalukan kembali mencoreng dunia pembiayaan di Kota Batam. PT Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga merampas dan menggelapkan kendaraan milik nasabahnya sendiri, meski pengadilan telah memutuskan mobil tersebut sah menjadi milik nasabah.
Korban, Samsuri (54), warga Bengkong Permai, harus menelan kenyataan pahit. Ia menjadi korban permainan licik perusahaan leasing yang diduga mengabaikan hukum dan mempermainkan keadilan.
Berawal dari pembelian mobil Expander Ultimate warna hitam pada 2019 melalui fasilitas kredit PT MCF. Samsuri disiplin membayar cicilan, namun pandemi Covid-19 membuat ekonomi lumpuh dan ia tertunda empat bulan membayar.
Saat hendak melunasi tunggakan, niat baiknya justru dipermalukan — PT MCF menolak pembayaran empat bulan dan secara sepihak menuntut enam bulan pelunasan sekaligus. Karena tak sanggup memenuhi kebijakan zalim itu, mobilnya disita secara paksa oleh pihak leasing bersama debt collector.
Namun perjuangan Samsuri tak berhenti di situ. Ia menempuh jalur hukum, dan hasilnya Pengadilan Negeri Batam pada 8 November 2021 memerintahkan PT MCF mengembalikan mobil tersebut tanpa beban biaya.
Ironisnya, putusan pengadilan itu justru diabaikan mentah-mentah oleh PT MCF. Saat hendak dilakukan eksekusi, perusahaan pembiayaan itu malah mengaku bahwa mobil sudah “tidak lagi ada di tangan mereka.”
Lebih menyakitkan, Kepala Cabang PT MCF Batam menanggapi protes korban dengan ucapan arogan:
Silakan saja mau buat apa, tetap tidak ada solusinya.”
Pernyataan yang menunjukkan kesombongan dan pelecehan terang-terangan terhadap hukum negara.
Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan dan dugaan kuat adanya tindak pidana penggelapan kendaraan. Samsuri kini terancam kehilangan haknya atas barang yang sudah jelas-jelas dimenangkan secara sah oleh hukum.
Tak tinggal diam, Samsuri bersama kuasa hukumnya Ismail, yang juga Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
Kami sudah berikan waktu kepada pihak MCF agar melaksanakan putusan pengadilan. Jika sampai awal bulan ini tidak ada itikad baik, kami akan laporkan secara resmi ke Polda Kepri atas dugaan perampasan dan penggelapan kendaraan nasabah,” tegas Ismail di Batam.
Kasus ini menjadi uji nyali bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Riau. Apakah hukum di Batam masih berpihak pada rakyat kecil, atau justru tunduk pada kekuasaan dan uang?
Jika PT MCF terus berlindung di balik arogansi korporasi, maka publik pantas bertanya:
Apakah lembaga pembiayaan boleh seenaknya menginjak hukum dan mempermainkan putusan pengadilan?
Mata publik kini tertuju ke Polda Kepri. Apakah mereka akan bertindak tegas, atau membiarkan dugaan penggelapan dan perampasan ini menjadi contoh buruk bahwa hukum di Batam bisa dibeli dan dipermainkan?