Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Merugi Rp 500 Juta

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Kupang – Sebuah perusahaan pengusaha sapi, UD TEROBOS, mengaku menjadi korban penipuan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Kupang. Perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial sebesar Rp 500 juta setelah dinas peternakan menolak permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan rekomendasi pengiriman sapi tanpa alasan jelas.

Kronologi peristiwa ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika UD TEROBOS mengajukan surat permohonan rekomendasi pengiriman sapi ke Dinas Peternakan Kabupaten Kupang. Setelah melalui proses pemeriksaan fisik oleh dokter hewan pada 3 Mei 2025, sebanyak 341 ekor sapi dinyatakan layak untuk dikirim ke Pekanbaru, Riau.

Dinas Peternakan Kabupaten Kupang kemudian mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium kepada UPTD Veteriner Provinsi NTT, yang ditandatangani oleh pejabat otoritas veteriner. Berdasarkan surat tersebut, UD TEROBOS melakukan pembayaran biaya laboratorium dan pada 6 Mei 2025, pihak UPTD Veteriner Provinsi NTT mengeluarkan hasil resmi pemeriksaan laboratorium.

Namun, setelah semua tahapan dan persyaratan terpenuhi, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menolak permohonan SKKH dan rekomendasi pengiriman sapi tanpa alasan jelas. Pimpinan UD TEROBOS, Yohanis Laka Ceunfin, mengungkapkan kekecewaannya dan berharap dinas peternakan dapat mengklarifikasi alasan penolakan dan bertanggung jawab atas kerugian materil.

“Persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum jika tidak ada kejelasan,” tegas Yohanis

Penulis: SepriEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *