Tabloidbnn.info | Bartim – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi Perindustrian (Disnakertrans) kabupaten Barito Timur (Bartim) selesaikan polemik antara tenaga kerja yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang bergerak dalam bidang pertambangan.
Pasalnya PHK yang telah diberikan oleh manajemen PT SLS kepada 143 karyawan yang menjadi polemik dengan tuntutan yang meminta upah segera di selesaikan yang juga melibatkan Disnakertrans Bartim beserta pihak aparat Polres Bartim.
Dalam penyelesaian konflik yang cukup melewati proses panjang, akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan menggelar pertemuan antara karyawan dengan pihak manajemen PT SLS yang ditengahi oleh mediator Disnakertrans dan Polres Bartim dalam penandatanganan kesepakatan pembayaran upah masing-masing karyawan di aula Disnakertrans Bartim, Rabu (09/07/2025).
Usai kegiatan, Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnakertrans Bartim, Sari Haratini, SE,. MM. Dirinya berharap dalam suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan tenaga kerja sebaiknya dilakukan sesuai aturan. Dan saat ini pihaknya telah menyelesaikan konflik antara karyawan yang di PHK.
“Beberapa tahapan yang kita lalui bersama mulai dari pertemuan-pertemuan, dari perundingan Bipartit antara pengusaha dan tenaga kerja lalu disampaikan ke dinas oleh pekerja menyampaikan dan kita lihat itu berkasnya lengkap seperti yang dianjurkan oleh undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ucap Sari
Sari juga mengungkapkan, mulai dari undangan mediasi lalu dilakukannya Bipartit antara pekerja dan pengusaha dan tidak ada campur tangan dinas.
Adapun perundingan Bipartit tidak ada hasil perundingan itu karena tidak tercapai kesepakatan, maka disampaikan ke dinas lalu mediasi dan mencari kesepakatan bersama.
“Dari pihak manajemen juga niat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan karena mereka closing project dan jumlah tenaga kerja yang di PHK sebanyak 143 yang tidak bisa kita hindari dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya.
Ada empat jenis perselisihan yang ada di dalam hubungan industrial. Lanjut Sari menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu perundingan Bipartit bisa disampaikan ke dinas dengan melampirkan dokumen-dokumen tidak tercapainya suatu kesepakatan di tingkat Bipartit dan tidak ada campur tangan pihak lain termasuk pihak pemerintah.
“Kalau sudah dokumennya lengkap seperti ada yang kita lakukan kemarin, kalau sudah kita periksa dan itu dokumennya lengkap seperti dianjurkan oleh undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam hal ini kalau itu sudah lengkap berkasnya lalu kita pasti selesaikan dan pasti kita tangani kalau sudah prosedurnya sudah sesuai, itu yang kami anjurkan kepada pihak pengusaha dan pekerja kalau terjadi perselisihan seperti ini contohnya,” tuturnya.
Ini kita selesaikan pak ini 143 banyak tenaga kerjanya dan ini dapat kita selesaikan secara musyawarah mufakat karena segala prosedur sudah di lalui, beberapa tahapan yang dilalui didampingi oleh Polres Barito Timur dalam melaksanakan verifikasi, mulai dari pendampingan sampai pada waktu mediasi, tambah Sari.
Pada kesempatan itu, Sari menyampaikan terima kasih dengan polres Barito Timur dan dari pihak manajemen karena ada niat baik untuk selesaikan bersama, perusahaan sangat komunikatif dan dinas melindungi hak-hak tenaga kerja seperti yang diatur oleh pemerintah Republik Indonesia terkait undang-undang ketenagakerjaan.
“Sudah kita hitung, jadi kita mencari data dari pihak manajemen mulai data dia kapan bekerja, berapa nilai gajinya dan apabila ada kekurangannya maka itu dibayarkan. Jadi kami karena kita ingin menyampaikan sampai ke undang-undangnya, artinya kita menyampaikan pekerjaan ini dasarnya dan itu yang kita sampaikan, edukasikan supaya bisa menghitung sendiri kalau terjadi kesalahan hitungan karena kita tidak ingin terjadi kesalahan dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” terang Sari.
Prosedur yang harus dilalui bila terjadi perselisihan hubungan industrial di perusahaan dengan pihak tenaga kerja harus dilandasi aturan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlu pengetahuan buat semua pihak bagi pekerjaan maupun pengusaha.
Sementara, manajemen PT SLS Andi Ramdani Zein (Supt. HCGS) saat diwawancarai awak media mejelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelesaian kepada pihak tenaga kerja bersama dinas dan didampingi aparat kepolisian.
“Awalnya di Bipartit adalah 20 orang karyawan yang waktu kita putus hubungan kerjanya di bulan April, pada saat itu belum selesai untuk masalah pembayaran haknya karyawan, lalu karyawan itu meminta ke dinas tenaga kerja berbentuk fom Bipartit untuk dilakukan Bipartit di perusahaan,” jelasnya
Dirinya juga mengungkapkan pada saat dilakukan Bipartit sesuai dengan ketentuan yang diperoleh peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan pada tanggal 1 Juli 2025 itu dilakukan mediasi di dinas tenaga kerja diwakili oleh pengusaha, karyawan dan di damping dari polres Barito Timur sehingga muncullah suatu kesepakatan.
“Pada saat di tanggal 26 Juni kita melakukan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan karena closing project dan itupun menyangkut terkait dengan hak karyawan yang belum dibayarkan. Sehingga pada saat itu kita sudah melakukan mediasi diwakili oleh semua pihak termasuk Polres Bartim, Disnakertrans, karyawan dan pengusaha serta dari wakil pemegang saham yang hadir pada saat itu dan akan menjalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah diatur pada undang-undang,” ungkapnya .
Lebih lanjut dikatakan Andi, untuk hari ini tanggal 9 Juli 2025 kita lakukan pemanggilan kepada seluruh karyawan untuk menandatangani perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani oleh seluruh pihak.
“Terkait dengan pembayaran, setelah mereka menandatangani keputusan PHK akan langsung kita kirimkan ke pusat untuk dilakukan pembayaran dan diinformasikan oleh pusat bahwa akan dilakukan pembayaran besok paling lambat,” pungkasnya. ( td/cp) )