Tabloidbnn.info. Palangkaraya, Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu, di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Palangka Raya Minggu dini hari, 17 November 2024 lalu.
Petugas mengamankan 223,38 gram shabu, dari tangan seorang pria berinisial TI (58). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait aktivitas transaksi jual beli narkotika, di wilayah tersebut.
Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, kemudian melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku TI.
Kapolda Kalteng Irjen. Pol Drs Djoko Poerwanto, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kompol Wahyu Edi Priyanto menyatakan bahwa, penangkapan tersangka kasus narkotika kali ini, merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Pihak kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas tegas Kompol Wahyu Senin,18/11/2024.
Ia juga menekankan, pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba Karna bahaya narkoba sangat menyengsarakan masyarakat, dan berdampak langsung kepada ekonomi ujar Wahyu
Kita harus bersama-sama untuk bisa memotong mata rantai pemasok narkoba, yang sudah masuk ke wilayah daerah terpencil di Kalteng, dan kami mengajak kepada seluruh stakeholder Kalteng, mari kita bersama-sama bersinergi untuk menerangi narkoba di Kalimantan Tengah, tutup Wahyu.