Tabloidbnn.info Aceh Besar — Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Provinsi Aceh Hasbi. ST, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Swasembada Pangan Kabupaten Aceh Besar secara resmi diserahkan kepada H. Hasballah. Penyerahan SK ini dilakukan selesai Shalat Terawih bersama anggota dan keluarga besar Satgassus Provinsi Aceh di Banda Aceh, (17/3/2025)
Penyerahan SK ini tersebut dilakukan oleh Ketua Satgassus Swasembada Pangan Provinsi Aceh, Hasbi, ST. Sekaligus dimulainya kepengurusan baru di tingkat Kabupaten, setelah Musyawarah yang telah di Laksanakan serta telah menyampaikan Draf Usulan SK resmi, untuk itu kami SK kan Kepengurusan Swasembada Pangan Kabupaten Aceh Besar dan hari ini sudah kami serahkan SKnya secara resmi.
Dalam sambutannya, Hasbi, ST. Menyampaikan bahwa momen bulan suci Ramadhan ini menjadi waktu yang tepat untuk menyerahkan SK, dan ini sebagai langkah legalisasi kepengurusan di tingkat Kabupaten. “Kami berharap dengan adanya kepemimpinan baru, roda organisasi di tingkat Kabupaten dapat berjalan dengan baik,”
Ia, menambahkan dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di daerah, maka perlu menetapkan saudara H. Hasballah Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Swasembada Pangan Aceh Besar, Ia menekankan pentingnya sinergi antara Satgassus di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan perlunya pengembangan infrastruktur Pertanian, seperti Irigasi yang memadai, akses jalan menuju sentra produksi, serta fasilitas pendukung lainnya yang dapat memperlancar distribusi hasil panen masyarakat dan dapat mendukung produktivitas petani. Ujarnya Ketua Satgassus Aceh.
Sementara itu, H. Hasballah yang baru menerima amanah dan kepercayaan sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Swasembada Pangan Kabupaten Aceh Besar, Ia menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Insya Allah kami bersama rekan – rekan melaksanakan tugas sebaik mungkin, dan kami akan fokus pada pengawasan pada harga pupuk subsidi Pemerintah di Kabupaten Aceh Besar serta memastikan Harga Pembelian Gabah Kering Panen (GKP). Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian adalah Rp6.500 per kilogram. Harga ini berlaku pada masa panen raya 2025. Jelasnya
Selain itu, Ia bertekad menyuarakan pada Pemerintah Daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana serta memperbaikan infrastruktur pertanian yang rusak, upaya ini sesuai dengan kebijakan Nasional serta mendukung pencapaian visi-misi Pemerintah Aceh dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Pungkasnya.
“Penyerahan SK ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi dan implementasi program pangan yang berkelanjutan, sehingga Aceh Besar dapat menjadi salah satu lumbung pangan yang andal. Dukungan terhadap perbaikan infrastruktur pertanian juga sangat penting agar petani bisa bekerja lebih optimal,”
Diakhir acara Penyerahan SK Ketua Satgassus Aceh, ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan pangan, mendukung kesejahteraan para petani, dan diharapkan Pemerintah daerah dapat memperbaiki infrastruktur pertanian serta mendukung cita-cita petani besar Aceh menuju swasembada pangan yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan. Tutupnya Hasbi.