Tabloidbnn,info, Bartim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 pada Kamis (31/7/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nursulistio didampingi Wakil Ketua II, Eskop tersebut mengangkat agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dihadiri oleh anggota DPRD, staf ahli, staf fraksi DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Misnohartaku, Kepala OPD, serta undangan lainnya. Dalam kesempatan itu, Reni Sugiarti S. Pd, MM selaku juru bicara menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan rapat dan para ketua komisi untuk menyampaikan laporan.
Reni menjelaskan, penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini telah melalui dua tingkat pembicaraan, yakni Tingkat I dan Tingkat II. Rapat paripurna hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat II, yang didahului dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama, sekaligus memuat gambaran umum proses pembahasan dan pendapat fraksi,” ujar Reni.
Rapat kerja pembahasan bersama telah dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, para wakil ketua, anggota gabungan komisi, badan anggaran, tim ahli fraksi DPRD, serta jajaran Pemerintah Daerah mulai dari Pj Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, Kepala Bapplitbangda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, hingga seluruh Kepala SKPD se-Kabupaten Barito Timur.
Adapun hasil kesepakatan dalam rapat kerja tersebut adalah perubahan struktur APBD-P Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Pendapatan daerah naik dari Rp 1.276.784.859.193,00 menjadi Rp 1.285.301.291.294,00, mengalami peningkatan sebesar Rp 8.516.432.101,00 atau 0,67% dari pagu murni APBD-P.
Belanja daerah meningkat dari Rp 1.315.069.156.969,00 menjadi Rp 1.402.217.049.835,00, bertambah sebesar Rp 87.147.892.866,00 atau 6,63% dari pagu murni.
Penerimaan pembiayaan juga mengalami kenaikan signifikan dari Rp 38.284.297.776,00 menjadi Rp 116.915.758.541,00, meningkat sebesar Rp 78.631.460.765,00 atau 205,39%, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Pengeluaran pembiayaan tetap nihil dengan nilai Rp 0,00.
Sehingga pembiayaan netto juga meningkat dari Rp 38.284.297.776,00 menjadi Rp 116.915.758.541,00.
Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SILPA) tahun berkenaan tetap sebesar Rp 0,00.
Reni menutup laporannya dengan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam proses pembahasan APBD-P tersebut, sekaligus memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyampaian laporan.
Rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan pendapat akhir kepala daerah dalam rangkaian pembicaraan tingkat II berikutnya. ( td )