DPRD Bartim Bahas Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Dan Tanggapan Kepala Daerah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Bartim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) bahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, sebagai tindak lanjut dari Rapat

Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah Barito Timur tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur
Tahun 2025-2029 yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juni
2025 yang lalu.

Rapat Paripurna V masa sidang III tahun 2025 dengan agenda penjelasan Kepala daerah terhadap pengajuan Raperda tentang RPJMD kabupaten Barito Timur tahun 2025-2029 dipimpin langsung oleh Wakil ketua II Ir. Eskop MAP didampingi Wakil Ketua I dan anggota DPRD serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bartim, di ruang rapat DPRD Bartim, Selasa (01/07/2025)

Dalam penyampaiannya, Bupati Bartim, M Yamin melalu Penjabat Sekretaris daerah, Misnohartaku menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tentang RPJMD sebagai tindak lanjut dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

“Paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak pelantikan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rancangan awal RPJMD diajukan ke DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama, dan hal tersebut sudah kami laksanakan pada
tanggal 24 Maret 2025,” ucap Misnohartaku dihadapan pimpinan rapat dan anggota DPRD Bartim.

Dilanjutkan Misno, paling lambat Agustus sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik, Peraturan Daerah tentang RPJMD sudah harus ditetapkan.

“Berkenaan dengan hal tersebut Raperda ini kami ajukan untuk
proses penyelesaian dokumen RPJMD dan penyusunan Raperda kami laksanakan
secara paralel, untuk selanjutnya diselaraskan dengan RPJMN dan
RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Misno menyampaikan penjelasan Bupati Bartim.

Misno juga menjelaskan Penyusunan RPJMD memiliki urgensi, untuk
menjawab isu-isu strategis yang muncul dan mendukung visi
RPJMD Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.

Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi,
fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran, dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat
sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten
Barito Timur.

Selain itu juga menjaga sinkronisasi kerangka logis rancangan RPJMN, RPJMD provinsi Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Kabupaten Barito Timur.

“Agenda pembahasan kita pada hari ini adalah Raperda Kabupaten Barito Timur Tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029, sehubungan dengan ini marilah kita semua dapat mencurahkan pemikiran kita bersama dalam upaya menyempurnakan RPJMD. Oleh karenanya pemikiran-pemikiran yang bersifat Konstruktif dan Visioner sangat dibutuhkan dalam
penyempurnaan Raperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Barito
Timur,” pungkasnya. ( td )

Penulis: Tamiati
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *