DPRD Bartim ; PT. ASL Diminta Bebaskan Lahan Masyarakat Dari Kawasan Hutan Produksi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Bartim – Gejolak keberadaan PT Alam Sukses Lestari (ASL) di kabupaten Barito Timur (Bartim) masih terjadi, sebelumnya masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan produksi yang saat ini menjadi ruang lingkup kerja perusahaan untuk melakukan aktivitas penanaman pohon atau penghijauan kembali di protes beberapa pemilik lahan, diantaranya Desa Pulau Patai, Harara dan Taniran.

Polemik tersebut pernah menjadi perhatian pemerintah hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa tahun lalu terkait keluhan warga masyarakat desa Pulau Patai terhadap PT. ASL yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Barito Timur, Senin (31/05/2021). Dan kini kembali dilakukan RDPU yang juga melibatkan warga masyarakat desa Taniran dan Harara termasuk desa Pulau Patai yang menolak aktivitas perusahaan tersebut.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penyelesaian masalah dengan meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membebaskan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan produksi yang saat ini dikelola PT ASL.

“Tadi kita kembali melaksanakan RDPU sebagai tindak lanjut dari dinamika yang terjadi terhadap aktivitas PT ASL yang mendapatkan izin untuk mengolah kawasan hutan produksi di Barito Timur. Sebenarnya ada perbedaan prinsip operasional, kalau PT ASL bergerak di bidang pelestarian kawasan hutan dan dengan terbitnya SK dari kementerian LHK secara tidak langsung menyebutkan bahwa kawasan hutan produksi yang diberikan ijin kepada masyarakat adalah lahan milik negara, sedangkan masyarakat di Pulau Patai, Taniran dan sekitarnya berdomisili dan bertani disitu,” ucap Nursulistio, Senin (20/10/2025).

Sedangkan kawasan yang diberikan oleh kementerian LHK, lanjut Nursulistio menjelaskan, itu adalah mencakup kawasan yang sama, dan ini masalah ini tidak akan selesai tidak akan selesai.

“Oleh karena itu Kita membijaksanai untuk mencari solusi terbaik. Kementerian LHK telah mengeluarkan izin kawasan untuk pelestarian kepada PT ASL, dan tentu PT ASL punya tanggung jawab, mereka akan kena sanksi jika tidak bekerja dengan SOP yang sudah diberikan oleh Kementerian, tetapi masyarakat kita juga jangan sampai kena imbas yang berdampak perekonomiannya,” jelas Nursulistio.

Menurutnya, bahwa dalam permasalahan pengelolaan kawasan hutan produksi ada celah pertama adalah hutan produksi tetap yang tidak bisa dirubah, kemudian ada juga hutan produksi yang bisa dikonversi untuk pertanian dan pemukiman.

“Kesimpulannya yang disampaikan oleh Asisten I menyepakati, pertama adalah segera kita inventarisir masyarakat yang memiliki hak tanah didalam kawasan hutan produksi, agar nanti melalui kepala daerah bersurat kepada Kementerian LHK untuk ditinjau kembali kawasan hutan produksi tersebut dikeluarkan lahan masyarakat agar bisa mengelola dan memiliki,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Nursulistio juga meminta pemerintah Desa membantu memfasilitasi masyarakat untuk dibuatkan surat keterangan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah.

“Pada faktanya ada juga masyarakat yang belum memiliki surat dan kami minta Kepala desa memfasilitasi masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut atau menduduki, bermukim dilahan tersebut sudah sekian lama agar dicantumkan juga. Semoga ada kebijakan dari Kementerian untuk menyesuaikan atau merubah dan mengeluarkan lahan masyarakat dari kawasan hutan produksi,” tuturnya.

Sementara Operasional Manajer PT. ASL Agus Erwanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan aktivitas sesuai tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pelestarian di kawasan hutan produksi.

“Kita fokus pada bidang kelestarian lingkungan hidup, jadi kalaupun ada penolakan kita belum tahu penolakannya di mana, kita ngikuti mekanisme yang ada,” terangnya.

Menurut Agus, yang dilakukan PT ASL sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan berprinsip untuk menjalankan tugas.

“Pada prinsipnya, kita sudah punya tugas dan tanggung jawab yang dari Kementerian dan itu sudah kita jalani dengan baik, tinggal nanti kalau ada keluhan dari masyarakat tingkat keluhannya tergantung nanti hasil keputusan,” terangnya.

Agus juga mengatakan bahwa PT ASL akan terus bersinergi dengan masyarakat serta melakukan aktivitas sesuai dengan perundang-undangan bahwa kawasan hutan itu tidak boleh dibebaskan.

“Kita tinggal ngikutin sesuatu dari Kementerian. kita harapannya nanti untuk lebih meningkatkan sinergi, kemitraan konsesi di seputaran kawasan hutan. Contohnya kita bisa beri bibit yang tanaman lain, bibit cabe, bibit nanas supaya nanti bisa ditanam di tengah-tengahnya kebun karet,” pungkasnya. ( td )

Penulis: Tamiati
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *