DPRK Bireuen Belum Mengetahui ( Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi dan Penyebarluasan Informasi.

  • Bagikan

Tabloibnn.info. Bireuen – Peraturan yang sudah disahkan sejak 2022 yang lalu, ironisnya, tidak diketahui oleh sejumlah anggota DPRK Bireuen, Ini menjadi indikasi kuat bahwa proses Sosialisasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bireuen sangat lemah, atau bahkan sengaja ditutupi.Kamis, 29/05/2025

Surya Yunus DPRK dari Fraksi PAN, NasDem, dan Demokrat dengan nada tak percaya. “Media sangat berperan penting untuk kemajuan daerah. Bireuen bisa bagus atau hancur, salah satunya tergantung pada media dan bagaimana kerja sama dibangun.”

Surya Yunus, mengaku baru mengetahui adanya Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi dan Penyebarluasan Informasi. Pengakuan ini ia lontarkan dalam audiensi gabungan organisasi wartawan dengan Ketua DPRK Bireuen, pada hari Rabu (28 Mei 2025)

Saya sangat terkejut, sudah masuk tahun ke-6 saya di DPRK, baru hari ini saya tahu ada Perbup seperti ini.” ujar Surya

Dalam logat khas Aceh, Surya menyindir suasana audiensi, “Long pikê uroe nyoe neujak demo, long mantöng teukeujoet long!” (Saya kira tadinya mau demo, saya juga terkejut!)

Audiensi yang digelar di Ruang Khusus Ketua DPRK Bireuen itu membongkar persoalan serius dalam Perbup no 46 tahun 2022. Gabungan organisasi wartawan menilai aturan ini membatasi, bahkan cenderung mengelompokkan media-sebuah praktik yang mencederai kebebasan pers dan asas keadilan dalam penyebarluasan informasi.

Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH, yang memimpin langsung audiensi, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan wartawan. “Kami mendengar dan menanggapi serius hal ini. Wartawan adalah corong pembangunan. Jangan sampai regulasi justru menjadi alat pembatas suara publik.”

Ia menambahkan bahwa pihak DPRK akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, SH sebelum mengambil langkah evaluasi. “Beri kami waktu untuk melakukan revisi atas poin-poin yang problematik dalam Perbup ini. Ini bukan sekadar keluhan-ini aspirasi sah dari pilar keempat demokrasi.”

Diskominfo Dinilai Asal Buat Peraturan, Minim Sosialisasi

Peraturan yang sudah disahkan sejak 2022 ini, ironisnya, tidak diketahui oleh sejumlah anggota DPRK-termasuk Surya Yunus yang sudah enam tahun menjabat. Ini menjadi indikasi kuat bahwa proses sosialisasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bireuen sangat lemah, atau bahkan sengaja ditutupi.

Yusri, Koordinator Gabungan Wartawan Bireuen, Jangan main-main dengan peraturan, apalagi menyangkut ruang kerja wartawan. Jika aturan ini digunakan untuk menyaring media mana yang boleh atau tidak diberi ruang, maka itu sudah menyimpang dari semangat transparansi pemerintahan.,tegas Yusri, S.Sos.

Solidaritas Wartawan: Ini Soal Harkat dan Martabat Profesi

Audiensi ini bukan semata-mata demi kepentingan kelompok, tetapi demi menjaga marwah profesi wartawan di Bireuen. Ungkapnya yusri

Turut hadir dalam pertemuan ini para ketua dari organisasi: Sekber Wartawan Independen (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), serta Forum Jurnalis Aceh (FJA).

“Ini soal kesejahteraan, akses yang adil, dan perlakuan yang setara. Wartawan bukan corong pesanan, melainkan suara rakyat yang harus dihargai.” ujar salah satu pimpinan organisasi.

Desakan Evaluasi dan Transparansi

Perbup no 46 tahun 2022 kini menjadi sorotan tajam. Wartawan meminta evaluasi menyeluruh dan perubahan nyata. Bukan hanya janji manis di ruang audiensi, tapi aksi konkret yang menghapus poin-poin diskriminatif dalam peraturan tersebut.

Pertanyaannya sekarang: Apakah Bupati Bireuen siap mengkaji ulang Perbup ini, atau justru akan bertahan dengan regulasi yang berpotensi membungkam kebebasan pers? . ( MZ/Mr )

Penulis: Muzakkir/mrEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *