Dua Pegawai PDAM Tirtauli Cabut Meteran Warga Tanpa Izin di Siantar, Ombudsman Sumut Kecam Keras!

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pematang Siantar Insiden pencabutan meteran air secara sepihak kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Pada Jumat (15/8/2025), dua orang yang mengaku sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli mencabut meteran milik warga di Jalan Inpres, Gang Rawa Makmur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, tanpa izin dari pemilik rumah. Kejadian ini sontak menuai sorotan publik dan memicu kritik tajam dari berbagai pihak.

Peristiwa bermula ketika dua pria berseragam PDAM Tirtauli terlihat menghentikan pasokan air ke sebuah rumah dengan melepas meteran yang terpasang. Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, salah satu pegawai tersebut mengklaim sudah memanggil orang dari dalam rumah, namun tidak ada yang keluar untuk memberi respons. “Kami sudah memanggil, tapi tidak ada jawaban, jadi kami langsung cabut saja,” ujar pegawai itu singkat.

Namun, berdasarkan pantauan langsung wartawan di lapangan, pemilik rumah ternyata sedang tidak berada di tempat pada saat pencabutan dilakukan. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa prosedur resmi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, mengingat tidak ada pemberitahuan tertulis maupun koordinasi dengan penghuni rumah sebelumnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) Henderson Silalahi menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan mencabut meteran tanpa izin dari pemilik rumah sama saja merampas hak warga atas pelayanan publik. “PDAM harusnya mengedepankan etika dan prosedur, bukan bertindak semena-mena di lapangan,” tegas Henderson.

Henderson menambahkan, kejadian ini berpotensi merusak citra PDAM Tirtauli di mata masyarakat. Ia mendesak manajemen PDAM untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan seluruh petugas di lapangan memahami aturan pelayanan pelanggan yang berlaku. “Kalau ada tunggakan atau pelanggaran, seharusnya ada surat peringatan terlebih dahulu, bukan langsung main cabut,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara, Herdensi, juga mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai pencabutan meteran tanpa izin merupakan bentuk pelayanan publik yang buruk dan berpotensi masuk kategori maladministrasi. “Pihak PDAM wajib mematuhi prosedur dan memberikan pemberitahuan resmi sebelum mengambil langkah pemutusan layanan,” kata Herdensi.

Ombudsman Sumut, lanjut Herdensi, akan memantau kasus ini dan siap menerima laporan resmi dari pihak korban. Ia mengingatkan seluruh instansi penyedia layanan publik, termasuk PDAM, agar menjalankan tugas dengan profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Tidak boleh ada kesan bahwa pelayanan publik dilakukan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Humas PDAM Tirtauli Dorlim Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan hanya menjawab singkat,

“Kutelusuri dulu masalahnya ya bang,” tulis Dorlim di pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, warga sekitar berharap pihak PDAM dapat segera memperbaiki pelayanan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Rolla.M.

Penulis: Rolla MEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *