Dua Pria Tersangka Pemilik 1,731, 41 Gram Sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,731, 41 Gram. Kamis,(19/12/2024).

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H bersama personelnya.

Sebelumnya, pihak Sat Resnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar SPBU Desa Seuneubok Baroe Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan terkait hal yang dimaksud, sebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Muliadi SH. M.H melalui Kasat Narkoba AKP. Erwo Guntoro dalam release yang diterima media ini, Rabu, (25/12/2024).

Kemudian, kita mendapatkan informasi akan ada seorang laki laki dengan panggilan FBR(34) akan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu mengunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju kearah SPBU.

Selanjutnya, tim opsnal melihat tersangka sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud, langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan serta sepeda motornya dan berhasil menemukan 3 bungkus paket diduga sabu berukuran besar didalam jok sepeda motornya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah FBR dan petugas kembali menemukan 2 paket berukuran besar dan 5 paket berukuran kecil diduga sabu.

Menurut keterangan pelaku FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD yang tinggal di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil mengamankannya di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.

Berikutnya petugas bersama kedua pelaku menuju ke kediaman pelaku AD di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur dan melakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu yang disimpan di dalam Mesin Cuci.

Menurut pengakuan pelaku AD narkoba tersebut didapat dari PTR warga Dea Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).

Dari kedua tersangka pelaku FBR warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan AD warga Desa Mayang Panyang Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 301,95 Gram, 2.

Kemudian, 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,34 Gram, 5 bungkus plastik kecil bening berisi kristal putih diduga sabu dgn berat bruto 25,53 Gram, 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1202,59 Gram dengan jumlah total seberat 1.731.41 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam.” Ucap AKP Erwo.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *