Dua Wanita Ini Ditangkap Polisi Ketahuan Bawa 287 Bungkus Miras Cap Tikus

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tidore Kepulauan – Nasib apes yang dialami oleh kedua wanita berinisial OL(45) dan ML(41) ini berujung ke kantor polisi, setelah ketahuan membawa ratusan bungkus minuman keras cap tikus.

Kedua wanita tersebut membawa minuman keras cap tikus menggunakan mobil pickup yang bermuatan pisang dan singkong untuk mengelabui dan supaya tidak diketahui oleh petugas.

Namun, nasib apes kedua wanita itu pun tercium setelah dilakukan interogasi oleh petugas di Jalan Raya Dusun Hijrah Desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota, sekira pukul 04.00 WIT, Senin, (13/3/2025).

Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, membenarkan penangkapan itu, ya, kita telah mengamankan dua orang warnita dan satu unit Mobil Pick Up yang bermuatan pisang dan singkong diduga membawa Minuman Keras Cap tikus.

Kedua wanita itu ditangkap oleh anggota piket saat sedang berpatroli, dan mencurigai Satu Unit Mobil Pick up Grandmax Warna Putih Nomor TNKB DG xxxx XY yang datang dari Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halbar dengan tujuan Weda Kabupaten Halteng.

Mobil pickup tersebut bermuatan pisang dan singkong yang sedang beristirahat di Jalan Raya Dusun Hijrah Desa Galala.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, kedua wanita yakni supir pickup dan rekannya tersebut tidak berkutik dan mengakui ada membawa minuman keras Jenis Cap Tikus.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku masing-masing berinisial OL(45) dan ML(41) warga Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halbar dan kendaraan yang bermuatan pisang dan singkong serta minuman keras tersebut langsung diarahkan ke Mapolsek Oba Utara.

Setelah muatannya dibongkar, petugas mendapatkan 287 bungkus minuman keras Cap tikus yang dikemas dengan menggunakan Kantong Plastik yang diisi dalam karung bersamaan dengan Singkong.

Minuman Cap Tikus tersebut rencana akan di jual di Weda dan sekitarnya, kata Ipda Suherlin, seraya mengatakan bahwa Pelaku dan Barang Bukti Serta Mobil telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Reynold
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *