Dugaan Pungli Lapak di Jalan Umum Pasar Tos 3000, IPJI Kepri Desak Transparansi Anggaran

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | ​BATAM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang yang memanfaatkan fasilitas jalan umum di kawasan Pasar Samarinda Tos 3000, Nagoya, kini menjadi sorotan tajam.

Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau mempertanyakan dasar hukum serta transparansi pengelolaan dana yang dipungut setiap hari dari ribuan pedagang tersebut.

​Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari lapangan terkait adanya biaya “keamanan dan kebersihan” sebesar Rp35.000 per hari per pedagang.

​“Kami sangat menyayangkan jika jalan umum yang seharusnya menjadi fasilitas publik, justru dimanfaatkan selama bertahun-tahun untuk kepentingan kelompok tertentu melalui pungutan yang tidak jelas dasarnya,” ujar Ismail, Kamis (2/4/2026).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 2.000 pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut. Jika angka pungutan dikalkulasikan, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai angka yang fantastis.

​Estimasi harian: 2.000 \text{ pedagang} \times \text{Rp35.000} = \text{Rp70.000.000}

​Estimasi bulanan: \text{Rp70.000.000} \times 30 \text{ hari} = \text{Rp2,1 Miliar}

​“Pertanyaannya sederhana, apakah ada regulasi resmi yang mengatur pungutan di jalan umum ini? Jika ada, apakah dananya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Jika tidak, maka ini jelas kategori pungli,” tegas Ismail.

​IPJI Kepri mendesak instansi terkait, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP Kota Batam, untuk memberikan klarifikasi terbuka. Ismail menilai, pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun ini harus segera dihentikan demi kepastian hukum dan penataan ruang publik yang benar.

​“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Ini menyangkut potensi kerugian pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Kota Batam,” tambahnya.

​Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak berwenang belum membuahkan hasil:

​Plh. Kadisperindag Kota Batam (Suhar): Pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terkirim (centang dua), namun tidak memberikan respons.

​Kasatpol PP Kota Batam (Imam Tohari): Pesan serupa telah dikirimkan, namun yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

​IPJI Kepri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan mengenai status legalitas pungutan di kawasan Pasar Tos 3000 tersebut.

Penulis: Is
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *