Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pada Kamis dini hari, (21/11/2024), petugas Polsek Bintang Ara dipimpin Kapolsek Ipda Hartanto mengamankan 2 pria berinisial MZ(27) dan MNA(21), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong, terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
Selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba, diamankannya kedua pelaku berawal dari adanya laporan warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat 2 pria yang ciri-cirinya mirip dengan yang diinformasikan warga.
Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
Kedua pelaku juga mengaku meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu didepan sebuah SPBU di Desa Mahe Pasar, yang berjarak sekitar 500 meter dari posisi keduanya saat diamankan.
Untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bintang Ara beserta barang bukti yanh turut disita berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram dan 0,27 gram, 1 buah skuter metik warna putih, 2 buah handphone warna silver dan hitam, 1 buah bekas kotak rokok warna hijau, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)