Tabloidbnn.info. MUSI RAWAS- Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus Terduga pencurian Minyak milik PT Pertamina Pendopo Field, di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar Pukul 20.30 WIB, Sabtu (28/6/2025).
Diketahui terduga identitas Tersangka diantaranya, Ela (32), Lega (30) dan Roli (24), warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, serta Sandi (27), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Kejadian pencurian tersebut terjadi Penampungan Minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30, PT Pertamina Pendopo Field, di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (16/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Tr. K, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidana Umum, Ipda Novra Robialda, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
“Memang benar, telah menangkap, Ela, Lega, Roli dan Sandi, karena terlibat dalam Pencurian Minyak milik PT Pertamina Pendopo Field,” kata Kasat Reskrim
Selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan,
“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B-144/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Juni 2025”.
“Tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama. Kemudian Tim Landak, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, langsung meluncur ke TKP”.
Setiba di lokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang Personel langsung menangkap Tersangka tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya setelah dilakukan interogasi didapat informasi bahwa ada 3 (tiga) orang Tersangka lainnya yang berperan sebagai pengambil Minyak Kondensat di Tangki milik, PT Pertamina Field Pendopo, diantaranya, Sandi, Roli dan RV (masih dalam penyelidikan).
Dan, keempat Tersangka, Ela, Lega, Roli dan Sandi, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, untuk selanjutnya Tersangka pencurian tersebut langsung dibawa ke Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain Tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Jenis Isuzu Traga Warna Putih Nopol BG 8954 EL, 2.000 liter Minyak Kondensat (minyak mentah), 4 (empat) buah Plastik Drum-Warna Biru, satu unit Mesin Penyedot Air, dua buah Tedmond terbuat Dari Plastik Kapasitas 1 (satu) Ton dan 7 (tujuh) Buah Dirigen Minyal Kapasitas 35 Liter,” paparnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula pada saat Pelapor selaku Security PT Pertamina Field Pendopo, bersama Tim Pengamanan melakukan Patroli Rutin dan setiba di Jalan Poros Dusun Sopa Desa Semangus Lama, melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Isuzu Traga warna putih Nopol BG 8954 EL, dengan membawa 2 (dua) buah Tangki terbuat dari plastik.
Kemudian Security dan Tim Pengamanan melakukan pengejaran, selanjutnya berhasil menghentikan mobil tersebut dan ada 2 (dua) orang di dalam Mobil yakni AL (Sopir), dan MD.
Selanjutnya, Security menanyakan kepada AL sedang membawa apa yang ada di belakang Mobil tersebut dan Terlapor menjawab membawa Kondensat, kemudian Security memeriksa Tangki tersebut bahwa benar berisi berisikan Kondensat.
Kemudian, Security menanyakan berasal dari mana mendapatkan Kondensat tersebut, dan AL, mengatakan mengambilnya dari, Lega dan Ela di Dusun Sopa Desa Semangus Lama, di tempat Penampungan Minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30.
Selanjutnya, AL dibawa ke Kantor PT Pertamina Pendopo Field, dan diamankan dilakukan pemeriksaan di Polres Musi Rawas.
“Atas kejadian tersebut, PT Pertamina Field Pendopo, mengalami kerugian berupa dua Ton Kondensat (minyak mentah) dengan nilai Rp. 15.194.311, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” akhirnya.